BULELENG, Balipolitika.com – Mahasiswa universitas ternama di Buleleng, Ali Siddiq Al Farizi Siregar, kena vonis 2 tahun penjara, ini karena ia terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu siswi SMP.
Mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu mendapat hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, dengan ketua I Gusti Made Juliartawan, dengan dampingan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, dalam sidang putusan pada Rabu (28/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bisa bayar, maka ganti dengan kurungan selama satu bulan,” tegas majelis hakim dalam sidang lanjutan, Minggu (22/6).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, permintaan maaf dari terdakwa dan keluarganya yang telah korban dan ayahnya terima.
Serta fakta bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran. Selain itu, terdakwa masih muda, sedang menempuh pendidikan di semester akhir, menyesali perbuatannya, dan belum pernah mendapat hukuman.
Namun, perbuatan terdakwa tetap dalam penilaian berdampak negatif secara fisik dan psikis terhadap korban dan keluarganya. Hal inilah yang memberatkan oleh majelis hakim.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada November 2024. Saat itu, terdakwa yang berusia 21 tahun menyetubuhi pacarnya berinisial KD yang masih duduk di bangku SMP, sebanyak 2 kali. KD juga sempat mendapat pil KB darurat oleh terdakwa.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui, dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada Desember 2024. Ali Siddiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Januari 2025. (BP/OKA)