BULELENG, Balipolitika.com– Pelaporan tindak pidana penganiayaan di Jalan Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita yang diduga dilakukan oleh Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng berinisial Putu M. dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika merinci Laporan Nomor: LP/B/114/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 14 Juni 2025 pukul 12.37 Wita terdata atas nama Ni Wayan Wisnawati, (36 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 11.00 Wita, TKP Jalan Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” ucap AKP Gede Darma Diatmika, Senin, 16 Juni 2025.
“Terlapor berinisial PM, laki-laki, perangkat desa beralamat di Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” imbuh Kasi Humas Polres Buleleng.
Terkait kronologi dugaan tindak pidana penganiayaan itu, AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan berawal pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 di Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Saat itu suami pelapor yang rencananya akan melakukan pengurusan sertifikat prona tanah berdasarkan hasil rapat di kantor desa belum mendapatkan titik temu.
Karena tidak ada titik temu untuk pengukuran tanah miliknya, kemudian suami korban memutuskan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng ke lokasi.
“Ketika melakukan pengukuran tanah milik suami korban, pada jam 11.00 Wita di lokasi pengukuran tanah terjadi keributan antara pihak Perbekel dengan suami korban yang bermula dari mendokumentasikan petugas pada saat melakukan pengukuran tanah,” jelas AKP Gede Darma Diatmika.
“Karena dari pihak perbekel (terlapor, red) tidak terima dilakukan dokumentasi oleh korban (pelapor Ni Wayan Wisnawati, red ). Terlapor langsung melakukan pemukulan ke arah korban yang mengenai bibir korban sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek, sakit, dan membengkak di bibir korban. Korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng untuk dapat ditindaklanjuti,” tutup AKP Gede Darma Diatmika. (bp/ken)