BALI, Balipolitika.com – Usai ramai adanya tahanan tewas di Rutan Polresta Denpasar, keluarga turun tangan dan minta pertanggungjawaban.
Salah satunya, dengan adanya autopsi ke jasad AI yang tewas dugaan karena pengeroyokan di rutan.
Hasil autopsi jenazah tahanan tewas dari Ruang Tahanan Denpasar berinisial AI (35) sudah terbit dari forensik RSUP Sanglah.
Kuasa Hukum korban, I Gusti Agung Andra Wibawa, SH menerangkan bahwa hasil autopsi sudah penyerahan pihak rumah sakit kepada penyidik Polresta Denpasar.
“Untuk hasil autopsinya sudah keluar pada Rabu, dan hasil autopsinya dari rumah sakit kepada pihak kepolisian,” kata Andra pada Jumat (13/6).
Andra menjelaskan, bahwa saat ini keluarga belum dapat untuk mengetahui hasil autopsi karena harus menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Untuk salinan hasilnya autopsinya itu kami tidak di berikan oleh pihak penyidik katanya surat tersebut merupakan dokumen penyidik yang sifatnya pro justitia, nanti yang kepada pihak keluarga hanya dalam bentuk surat SP2HP dan kami masih menunggu itu,” jelasnya.
Sementara itu, jenazah AI saat ini sudah di makamkan di kampung halamannya di Semarang, pada Rabu (11/6). Pihak keluarga berharap Polresta Denpasar segera mengungkap kasus ini ke publik.
“Dari keluarga berharap siapapun yang terlibat pengeroyokan kepada almarhum AI agar mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, Achmad Sodikin, kakak kandung tahanan korban tewas di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, muncul ke publik dan buka suara mengenai meninggalnya sang adik berinisial AI (35) beberapa hari yang lalu dan menggemparkan publik.
AI tewas dugaan menjadi korban pengeroyokan, sejumlah tahanan lain di dalam sel tahanan Rutan Polresta Denpasar, korban yang mengalami luka-luka sempat ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak keluarga kini telah mengajukan autopsi di Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah Denpasar, untuk mengungkap tabir kematian korban, yang selama bekerja sebagai montir di bidang otomotif dan tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa AI sudah kooperatif sampai ada penahanan dan penetapan tersangka serta menghormati proses hukum.
Namun, hal ini justru terjadi, keluarga mempertanyakan pengawasan petugas rutan dan meminta pengusutan seadil-adilnya.
“Pertama kami ingin mengurus jenazah korban dan meminta pertanggung jawaban dugaan adik kami menjadi korban pengeroyokan, kami dari keluarga sangat merasa rugi, Polresta harusnya menjadi tempat yang aman malah terjadi hal yang tidak di inginkan,” beber Achmad.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Agung Handi SH, selain melaksanakan autopsi, pihaknya juga menyurati penyidik Polresta Denpasar untuk meminta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus AI.
Dirinya juga meminta Polresta Denpasar untuk mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan terungkap ke publik melalui konferensi pers di hadapan awak media. (BP/OKA)