KARANGASEM, Balipolitika.com– Spanduk bertuliskan “Perbekel Desa Baturiti, Made Suryana Pemecah Belah Persatuan Bangsa” memenuhi jalan menuju Mapolres Karangasem, Jumat, 13 Juni 2025.
Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kabupaten Karangasem dipimpin I Nyoman Suyasa dan didampingi kuasa hukum melaporkan Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan ke Polres Karangasem.
Pelaporan ini dilakukan merespons munculnya desakan oleh para kader untuk menindaklanjuti video rekaman suara pidato oknum Perbekel Desa Baturiti, Tabanan yang dinilai tendensius terhadap Partai Geridra.
Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa mengungkapkan,Perbekel Desa Baturiti dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan permusuhan.
Selain melapor, DPC Gerindra Karangasem juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa link berita hingga flasdisch.
“Narasi yang disampikan oleh Perbekel Baturiti mengandung unsur tendensius dan ini sangat merugikan Partai Gerindra hingga memancing desakan para kader dibawa untuk melporkan dugaan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Suyasa usai melapor, Jumat, 13 Juni 2025.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum, I Wayan Swandi, laporan Ketua DPC Gerindra tersebut atas dasar dugaan kasus ujaran kebencian dan permusuhan yang dilakukan oleh oknum Perbekel Desa Baturiti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 KUHP.
“Dengan pasal itu yang bersangkutan bisa diganjar sanksi pidana ya minimal 4 tahun,” ungkap Swandi.
Dengan adanya laporan ini, Ketua DPC Gerindra Karangasem berharap agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, meski bersangkutan telah meminta maaf namun proses hukum harus tetap jalan.
Hal ini bertujuan agar bisa dijadikan pelajaran sehingga ke depan tidak ada lagi oknum-oknum perbekel yang coba-coba berpolitik praktis.
“Ini era demokrasi yang bahagia, demokrasi yang kekeluargaan, kita bali ini kan kecil, kalau terlalu membabi buta seperti itu bisa rusak nanti demokrasi,” tandas Suyasa.
Suyasa yang saat ini duduk mengemban aspirasi masyarakat di DPRD Bali Dapil Karangasem ini menambahkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan diatur dalam kenentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Waktu kejadiannya tanggal 31 Mei 2025 di Wantilan Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan,” tegas Suyasa. (bp/ken)