TABANAN, Balipolitika.com– Ratusan simpatisan kader Partai Gerindra Tabanan serta Relawan Semut (Semeton Mulyadi Tabanan) mendatangi Polres Tabanan untuk melaporkan Perbekel Baturiti, Kerambitan, I Made Suryana, S.E., Jumat, 13 Juni 2025.
Aksi ini dipicu oleh beredarnya video berisi rekaman suara Made Suryana yang menolak menandatangani proposal bantuan sosial (bansos) jika berisi embel-embel nama Partai Gerindra.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan adili Perbekel Baturiti Kerambitan Tabanan karena memecah belah keharmonisan masyarakat Tabanan.
“Proses dan Adili I Made Suryana, S.E Perbekel Baturiti Kerambitan Tabanan karena Memecah Belah Keharmonisan Masyarakat Tabanan,” demikian bunyi spanduk tersebut.
Mereka juga diiringi bunyi baleganjur dan berjalan dari Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta yang berjarak sekitar 500 meter dari Mapolres Tabanan.
Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan menyatakan pihaknya melaporkan Perbekel Baturiti atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan di muka umum karena menyebut Partai Gerindra dalam pernyataannya.
“Kami merasa tidak hanya dirugikan, tetapi juga dilecehkan. Bukan hanya kami, masyarakat pun merasa dilecehkan,” tegas Juliastrawan.
Sebagai bukti, pihaknya menyerahkan rekaman suara yang diduga milik I Made Suryana.
Rekaman tersebut diambil saat rapat resmi pada 31 Mei 2025 yang dihadiri oleh perwakilan tim ahli anggota DPR RI I Made Adi Wiryatama, calon penerima bansos, kepala wilayah, dan perbekel.
Pelaporan ini dilakukan serentak oleh kader Gerindra di seluruh Bali, mulai dari tingkat DPC hingga DPD.
“Karena ini bukan hanya merugikan Gerindra, tapi juga masyarakat Bali, khususnya di Tabanan,” tegas Juliastrawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi menyampaikan pihaknya akan mengkaji dan menganalisis laporan yang telah masuk.
“Laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa saat ini laporan masih dalam tahap pengaduan dan proses penyelidikan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, Perbekel Baturiti dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan pernyataan yang menimbulkan perasaan tidak nyaman, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (bp/ken)