DENPASAR, Balipolitika.com– Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra alias Gus Yoga bersama sejumlah kader dan tim hukum mendatangi Polresta Denpasar, Jumat, 13 Juni 2025.
Kehadiran puluhan kader dan simpatisan Gerindra ini melaporkan Perbekel Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, I Made Suryana, S.E.
Laporan yang dilakukan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Denpasar itu menyusul viralnya pernyataan sang perbekel di media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap Partai Gerindra dan masyarakat.
Dalam video atau rekaman suara yang beredar, Perbekel Baturiti, I Made Suryana menyatakan dirinya tidak akan menandatangani pencairan bantuan sosial (bansos) yang berlabel Partai Gerindra.
Pernyataan itu menuai reaksi keras dari pengurus dan kader partai politik berlambang kepala burung garuda tersebut.
“Kami melaporkan apa yang kami anggap sebagai bentuk kebencian yang dilakukan oleh seorang kepala desa kepada Partai Gerindra, dan lebih penting lagi kepada masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Gus Yoga saat ditemui di halaman Polresta Denpasar, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, bansos adalah program negara dan bukan berasal dari dana pribadi atau partai tertentu.
“Bansos itu hak masyarakat, bukan dana pribadi, jadi tidak bisa ditahan hanya karena perbedaan pilihan politik,” tegasnya.
Gus Yoga menilai pernyataan sang perbekel tidak hanya menyerang Partai Gerindra, tetapi juga merugikan kelompok masyarakat penerima bansos yang mayoritas merupakan peternak kecil.
“Kalau bansos dihambat hanya karena dianggap berbau Gerindra, itu bentuk diskriminasi. Ini sangat kami sesalkan,” imbuhnya.
Laporan ke Polresta Denpasar ini merupakan bagian dari pelaporan serentak yang dilakukan oleh jajaran Gerindra ke berbagai kepolisian di Bali, termasuk Polda Bali dan Polres Tabanan.
Sementara itu, tim hukum Gerindra Denpasar yang turut hadir dalam pelaporan, Bagus Dharma Putra menyebut bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
“Kami melaporkan yang bersangkutan karena pernyataannya berpotensi memecah belah dan menimbulkan diskriminasi di masyarakat. Ini bukan semata menyangkut Gerindra, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat sebagai penerima bansos,” jelas Bagus Dharma Putra.
Ia menambahkan bansos merupakan program pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, sehingga tidak semestinya dibatasi berdasarkan afiliasi politik.
“Pernyataan itu menimbulkan kekecewaan publik, dan dapat berujung pada diskriminasi nyata,” ujarnya.
Mengenai ancaman hukuman, Bagus Dharma Putra menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHP dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun.
“Kami harap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan cepat,” tegasnya. (bp/ken)