DENPASAR, Balipolitika.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membacakan vonis terdakwa Ida Bagus Toni Astawa (55 tahun).
Mantan Ketua KONI Denpasar yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT BPR Bali Artha Anugrah itu divonis 8 tahun penjara atas kasus 365 kredit fiktif yang menimbulkan kerugian BPR sebesar Rp325,47 miliar.
Ketua Majelis Hakim Sayuti sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan putusan yang berlangsung, Selasa 10 Juni 2025.
“Vonis delapan tahun penjara,” ungkap hakim.
Namun, tak hanya penjara, Gus Toni juga didenda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Jumlah ini terbilang sangat sedikit dibandingkan kerugiataan PT BPR Bali Artha Anugrah akibat ulahnya, yakni Rp325,47 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Putu Oka Bhismaning, dkk., dalam sidang sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp10 miliar,” ungkap JPU saat sidang tuntutan.
Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kinerja PT BPR Bali Artha Anugrah menjadi tidak sehat dan mengalami masalah permodalan karena harus menanggung kerugian hingga dicabut izin usahanya.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. (bp/ken)