BADUNG, Balipolitika.com- Anggota Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Badung sidak Magnum Resort Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 11 Juni 2025.
Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) itu turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Camat Kuta Utara, dan Perbekel Desa Tibubeneng.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara menyatakan sidak bertujuan agar pengusaha tertib administrasi perizinan, pembangunan insfratruktur, pembuangan limbah, dan pajak retribusi daerah dalam berusaha di Pemerintahan Kabupaten Badung.
Sidak dilakukan merespons laporan masyarakat yang mengatakan bahwa proses pembangunan Magnum Resort Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, belum disertai izin-izin lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Setelah kita cek memang betul dan belum lengkap semua unsur-unsur dari perizinan. Dasarnya saja belum dilengkapi sesuai dengan yang disampaikan oleh Kabid DLHK bahwasanya ini baru proses Amdal,” kata Lanang Umbara.
Menurutnya, tahapan Amdal belum diselesaikan sehingga secara otomatis semua perizinan belum bisa terpenuhi.
“Karena ini kan Penanaman Modal Asing (PMA), tentunya kewenangan untuk Amdal itu ada di pusat. Sesuai dengan informasi tadi, pusat sudah melimpahkan ke provinsi dan provinsi sekarang tidak berani menangani karena di sini sudah terlaksana pembangunan,” terangnya.
Bahkan, diinformasikan oleh Kabid DLHK secara lisan yang direkomendasikan untuk melakukan penutupan sebagai acuan bagi Pemerintahan Kabupaten Badung khususnya.
Mengingat, hal ini sifatnya hukum, tentunya DPRD Badung tidak bisa menerima informasi secara lisan.
Oleh karena itu, pihaknya mengutus DLHK Kabupaten Badung segera berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Bali untuk memohon surat secara resmi.
“Kalau memang DLHK Bali merekomendasikan ke kami melaksanakan penutupan karena itu merupakan kewenangan mereka, maka kami akan lakukan. Tapi, kalau itu tidak, tentunya kita juga punya kewenangan di Pemerintahan Kabupaten Badung sesuai dengan SOP yang sudah dilaksanakan oleh Satpol PP kita,” paparnya.
Meski demikian, Satpol PP Badung sudah melakukan teguran dengan memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali dan tinggal menunggu Surat Peringatan (SP) ketiga, sehingga pihaknya berhak memasang Pol PP line di sini.
“Tadi, hasil koordinasi, kita berikan sesuai dengan SOP di Satpol PP untuk mereka dari Manajemen Magnum Resort Berawa memenuhi segala ketentuan sampai batas SOP itu sekitar dua minggu. Jika dua minggu lagi mereka tidak bisa memenuhi, maka pihaknya akan melaksanakan fungsinya, bakal merekomendasikan kepada Satpol PP untuk memasang Pol PP line. Artinya semua kegiatan di sini dihentikan. Itu tidak ada pembongkaran karena di sini sesuai dengan kawasannya memenuhi syarat. Cuma mereka belum mendapatkan izin secara lengkap,” pungkasnya. (bp/ken)