DENPASAR, Balipolitika.com- Agar akses masuk ke Pura Ulun Carik Tegal Enjung di Desa Dauh Puri, Denpasar, dari Jalan Letda Made Putra tidak tertutup atau ‘’kebebeng’’, Kodam IX/Udayana memastikan memberi izin menggunakan tanah milik lembaga TNI tersebut.
Pembukaan akses jalan itu dengan sejumlah catatan, yakni aset tanah dimaksud tetap milik Kodam IX/Udayana dan memenuhi segala proses teknis sesuai peraturan perundangan dipenuhi dalam rangka tertib hukum atas pencatatan aset-aset milik TNI.
Pernyataan itu disampaikan SLOGDAM IX/Udayana, Mayor Yudhi Wiyanto dalam pertemuan yang diprakarsai PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali di Bale Pasamuhan Pura Ulun Carik Tegal Enjung, Rabu, 11 Juni 2025.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, SH, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, SH, MH, Wakil Ketua PHDI Bali Komang Iwan Pranajaya, Wakil Bendahara PHDI Bali, Made Suarta,SHEh, M.Phil, utusan Pemprov Bali dari Biro Pem-Kesra I Gede Budi Artana, SH, Lurah Desa Dangin Puri, I GAG Okariawan, dan puluhan Pengempon Pura Ulun Carik.
Adapun pokok permasalahan ini berupa jalan akses keluar masuk pura yang selama ini digunakan atas seizin Kodam IX/Udayana dan PT pengelola Pasar Swalayan Tiara Dewata.
Adapun Pura Ulun Carik Tegal Enjung berdiri di atas tanah perseorangan yang dikontrak juga oleh pasar swalayan tersebut.
Ketika kontrak Tiara Dewata habis, pemilik perorangan tidak memperpanjang kontrak ke Pasar Grand Lucky.
Grand Lucky hanya mengontrak tanah milik Kodam IX/Udayana.
Hal itu menyebabkan pengempon pura perlu mendapat atensi agar jalan akses masuk tetap ada sehingga memohon menggunakan tanah milik Kodam IX/Udayana.
‘’Secara prinsip tidak ada masalah, cuma soal teknis yang kami perlu hati-hati dan tertib karena menyangkut aset TNI yang pencatatannya di kementerian di pusat,’’ ujar Slog Kodam IX/Udayana.
Sebetulnya, sejak tahun 1969, akses masuk ke Pura Ulun Carik yang diempon oleh sejumlah warga di Desa Dangin Puri, menggunakan tanah milik Kodam IX/Udayana berdasarkan Surat Nomor B.028/11/1969 tanggal 7 Nopember 1969, perihal Izin Penggunaan Jalan Keluar Masuk ke Pura Tegallinjung.
Hal ini diperkuat dengan Surat Panglima IX/Udayana Nomor B/1233/XI/1994 tanggal 23 November 1994 perihal pembuatan jalan keluar masuk Pura Tegallinjung Warga Penyungsung.
Rupanya, jalan masuk ke Pura Ulun Carik tersebut dibangun di atas tanah milik perorangan yang dikontrak oleh PT Karya Luhur Permai dan segera berakhir dan dikembalikan ke pemiliknya.
Sementara tanah milik TNI dikontrak oleh PT yang menaungi Grand Lucky dan karena warga pemilik tanah di luar TNI tersebut tidak memperpanjang, maka akses masuk pura selama ini mesti ditutup.
Untuk itulah, pengempon pura memohon kembali ke Kodam IX/Udayana agar diizinkan menggunakan tanah milik TNI tersebut untuk akses jalan.
Usai meninjau lokasi, Slog Kodam IX/Udayana Mayor Yudhi menyatakan bisa menyetujui permohonan tersebut.
Apalagi pada prinsipnya selama ini Kodam IX/Udayana sudah sangat membantu, termasuk pembuatan jalan keluar masuk Pura Tegallinjung, Denpasar tersebut.
Pengempon pura, PHDI Bali, dan utusan dari Biro Pem Kesra Setda Bali mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kodam IX/Udayana atas atensinya yang luar biasa gamblang.
‘’Kami atas nama krama pengempon pura berterima kasih kepada Panglima dan jajaran Kodam IX/Udayana, PHDI Bali, dan juga Gubernur Bali atas atensi cepatnya merespons surat yang kami kirimkan. Mohon maaf kalau kami sering merepotkan Bapak-Bapak,’’ ujar kKtua Pengempon Pura, Nyoman Putra Surya Atmaja. (bp/ken)