JEMBRANA, Balipolitika.com– Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan merespon cepat usulan dari pengawas TK dan wali siswa pada acara Pelepasan Anak TK Negeri Pembina Kecamatan Negara Tahun Pelajaran 2024/2025 (Pentas Seni Anak) di Mendopo Kesari, Sabtu, 7 Juni 2025.
Kembang mendorong pentingnya kolaborasi pihak sekolah dan orang tua siswa dalam pendidikan usia dini.
Usulan tersebut mengenai program pembelajaran yang berlangsung selama 5 hari dalam seminggu yang sudah diterapkan di tingkat SD hingga SMA.
Dalam sambutannya, Kembang menanyakan langsung kepada para wali siswa yang hadir dan menyatakan setuju terhadap usulan tersebut.
“Saya setuju terhadap usulan 5 hari belajar di TK, namun karena ini berupa Perda, Bapak/Ibu harus mengusulkan secara resmi ke Pemda dan DPRD Jembrana agar bisa kita buatkan Perda Baru,” jelas Kembang.
Jika kebijakan itu diterapkan ia mengimbau orang tua harus turut serta mendidik anaknya pada hari Sabtu dan Minggu.
Dijelaskannya, kebijakan ini juga biasa diterapkan di negara-negara maju di mana saat libur orang tua berperan penting dalam pendampingan dan pembelajaran anak.
“Orang tua yang harus menjadi yang pertama dalam mendidik anak di luar pendidikan formal. Kita tidak bisa memberikan sepenuhnya kepada pendidikan formal di sekolah, tetapi orang tua harus berperan penting terhadap anak-anak kita ke depan,” pesan Kembang.
“Dalam kesempatan ini saya berterima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam pendidikan usia dini, terutama orang tua siswa. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam pendidikan usia dini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra menjelaskan tentang perlunya mengkaji regulasi Perda yang berlaku saat ini.
Ia sepakat perlunya kolaborasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, khususnya dalam pendidikan usia dini.
“Kalau memang ada permohonan tentu nanti kami mengkaji terkait regulasi Perda yang kita miliki saat ini yang masih mengatur pembelajaran 6 hari. Artinya kalau berkenan 5 hari tentu kita harus mengajukan revisi Perda tersebut terlebih dahulu,” ucap Anom. (bp/ken)