DENPASAR, Balipolitika.com– Gara-gara ketagihan judi online (judol), pria Jakarta bernama Muhammad Alip Mudzakir (28 tahun) ditangkap jajaran Polsek Denpasar Selatan karena kasus pencurian warteg milik Nur Hidayati (28 tahun) di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan, Bali, Rabu 4 Juni 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan pelaku sejatinya baru bekerja warteg itu sejak 26 Mei 2025 dan difasilitasi agar tidur di kamar belakang warung.
Sebelum kejadian, Nur Hidayati sempat menjaga warung karena suaminya sedang istirahat.
Dengan itikad baik, Nur Hidayati juga mengajak pelaku yang baru bekerja dengannya untuk makan bersama, Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 13.03 Wita.
Ketika sang bos ke toilet, Muhammad Alip Mudzakir beraksi menggasak uang hasil penjualan di laci warung.
Saat balik dari toilet, Nur Hidayati tidak lagi melihat Muhammad Alip Mudzakir.
Merasa ada yang tidak beres, ia pun mengecek laci warung dan mendadak tersendak karena sadar Muhammad Alip Mudzakir telah mengkhianatinya.
“Dia pun kaget karena uang di laci raib,” ungkap AKP I Ketut Sukadi, Senin, 9 Juni 2025.
Mencoba menghubungi Muhammad Alip Mudzakir tapi sia-sia, korban Nur Hidayati akhirnya melapor polisi.
Kepada petugas Polsek Denpasar Selatan pelapor mengaku kehilangan sebuah tas selempang berbahan kain berisi uang tunai Rp5.500.000.
Sat set, polisi mengendus keberadaan Muhammad Alip Mudzakir di seputaran Pantai Kuta, Badung dan langsung diringkus saat itu juga.
Dari tangan pemuda Jakarta itu polisi menyita sebuah handphone milik pelaku berisi bukti top up ke akun judionline dan uang tunai sebesar Rp35.000.
“Uang hasil curian tersisa Rp35 ribu. Pelaku memakai uang untuk top up akun judi online dan kalah. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” jelas AKP I Ketut Sukadi. (bp/sat/ken)