KLUNGKUNG, Balipolitika.com – Tampaknya kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur masih kerap terjadi.
Ini tentu harus menjadi atensi semua pihak, baik orangtua, pihak sekolah, serta lingkungan sekitar dan keluarga, untuk bersama-sama menjaga anak dari kekerasan apapun.
Sayangnya, banyak kasus muncul dari kenalan di sosial media. Seperti kasus rudapaksa yang menimpa siswi SD di Klungkung baru-baru ini.
NKB (inisial siswi SD) merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar. Kejadian rudapaksa bermula, saat NKB bertengkar dengan orang tuanya, pada Sabtu 31 Mei 2025 lalu. Pada Minggu (1/6/2025), NKB nekat kabur dari rumah.
Jajaran Polres Klungkung pun, berhasil mengungkap kasus pemerkosaan ini, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26). Sementara korban merupakan anak berusia 13 asal Kecamatan Banjarangkan.
“Korban (NKB) saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu penjemputan ia oleh seorang temannya,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6).
Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C. Di antara teman-temanya itu yakni pelaku, I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosial media.
Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.”Korban lalu mendapat rayuan dan paksaan untuk berhubungan badan,” jelas Agus Widiono.
Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER.
Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan pemaksaan, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban lalu pulang karena suruhan oleh pelaku (Putu ER),” ungkap Agus Widiono.
Korban lalu menghubungi temannya melalui messenger FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba. Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Ketika orangtuanya bertanya, korban mengaku telah mendapat rudapaksa dua pria. Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung.
“Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan,” tegas Agus Widiono. Wayan AJ dan Putu ER terancam kena Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (BP/OKA)