KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Tewasnya AI (35 tahun), pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di ruang tahanan Polresta Denpasar pada Kamis, 5 Juni 2025 menggegerkan publik.
Antisipasi kasus serupa terjadi, dua predator anak, yakni PER (26 tahun) dan IWAJ (21 tahun) sepertinya harus diperketat.
Keduanya merupakan pelaku persetubuhan alias pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial NKB (13 tahun) di Kabupaten Klungkung.
Kedua predator anak ini diduga menggilir korban NKB setelah berhasil membawa bocah tersebut pergi dari rumahnya pada Minggu, 1 Juni 2025.
Saat ini, predator anak berinsial PER dan IWAJ telah ditahan di Mapolres Klungkung.
Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda di mana PER diringkus terlebih dahulu di rumahnya, Desa Kusamba, Rabu, 4 Juni 2025.
Selang sehari kemudian, Kamis, 5 Juni 2025, giliran IWAJ ditangkap di rumahnya yang juga berlokasi di Desa Kusamba.
Kasus mengerikan ini terkuak setelah pihak keluarga tidak bisa menghubungi korban NKB (13 tahun) yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Karena khawatir, kedua orang tua korban berusaha menghubungi NKB namun handphone-nya tidak aktif.
Kegelisahan kedua orang tua korban memuncak lantaran NKB 2 hari hilang tanpa jejak.
Barulah pada Selasa, 3 Juni 2025 korban terdeteksi karena memberitahukan keberadaannya lewat pesan facebook milik orang lain.
Lewat akun media sosial itu korban meminta orang tuanya menjemput di salah satu lokasi di Kusamba, Klungkung.
Singkat cerita korban pun kembali ke pelukan orang tuanya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Lantaran mengalami trauma luar biasa, korban baru menceritakan peristiwa keji yang dialaminya keesokan harinya hingga berujung pelaporan polisi. (bp/tim)