BALI, Balipolitika.com – Kematian tersangka pencabulan anak di bawah umur yang tewas di rutan, ternyata berbuntut panjang.
Polda Bali pun turun tangan, mengatensi kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan hasil penyidikan terhadap kasus tewasnya tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35) di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.
Dari penyidikan terhadap 7 orang tahanan yang terduga terlibat pengeroyokan, sebanyak 6 orang tahanan sebagai tersangka.
“Mereka kena Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” kata Kombes Pol Sandy, pada Minggu (8/6).
Sebanyak 5 dari 6 tersangka merupakan tahanan kasus narkoba dengan inisial DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, dan PPM/TL. Sementara 1 tersangka lain berinisial ADS yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan.
Mengenai motif para tersangka, Kombes Pol Sandy tak ingin buru-buru menarik kesimpulan.
“Penyidik masih mendalami motif sebenarnya. Kami ingin pastikan keterangan yang kami sampaikan tidak asal ngomong, harus betul-betul yakin,” ucap dia.
Sebagaimana pasca mencuat kasus ini, terus di dalami oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Selain itu, Propam Polda Bali juga mengenai sanksi etik 3 anggota polisi jaga. Ketiga polisi yang kena Penempatan Khusus (Patsus) adalah Bripka ADP Anggota Satuan Tahti, Bripda IPDAP Anggota Samapta, dan Bripda IDPS Anggota Samapta selama 30 hari.
Ketiga anggota polisi ini di duga lalai dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan Rutan Polresta Denpasar.
“Kena kode etik, ketiga petugas ini piket jaga, tapi ada pengeroyokan malah tidak monitor, ini termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota,” jelasnya.
AI adalah tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang kemudian tertahan di Rutan Polresta Denpasar tewas pada Kamis (5/6) pagi.
Tersangka AI dugaannya tewas karena tindak kekerasan oleh para tahan lainnya. Jenazah tersangka berusia 35 tahun tersebut kemudian terevakuasi ke RSUP Sanglah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang mengenai tahanan yang tewas di Rutan Polresta Denpasar.
“Kejadian meninggalnya benar. Sudah (bicara dengan Kapolresta) kami sama-sama kerja sama, Tim Resta, Reskrim, Propam kita (Polda) Sub Propam Polres dari Intel sama-sama kita buat terang, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” ujar Kombes Pol Agus.
Lanjutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam pendalaman Propam Polda Bali untuk mengumpulkan data peristiwa tewasnya AI.
Kombes Pol Agus juga menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus ini, kendati apabila ada kesalahan anggota Polri bakal tindak lanjut sesuai prosedur.
“Kalau ada anggota di anggap bersalah nanti kami tindak. Maka dari itu supaya tidak jadi opini publik, kami bekerja full team, sudah tidak zaman membela anggota yang salah,” tutur dia. (BP/OKA)