KLUNGKUNG, Balipolitika.com – Kasus kebakaran mobil di Nusa Penida, menemui titik terang.
Kepolisian sudah menetapkan IKS (52) sebagai tersangka, pembakaran mobil yang parkir di wilayah Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (6/6) lalu.
IKS telah dalam penahanan jajaran kepolisian, dan terancam 12 tahun penjara setelah sengaja membakar mobil yang parkir di jalan menuju vila miliknya.
Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta, mengatakan, IKS tertangkap di depan rumahnya Jumat (6/6).
Setelah menanyai keterangan, ia kemudian resmi jadi tersangka Sabtu (7/6) dan langsung dalam penahanan.
“Pelaku sejak kemarin sudah kami tahan,” ujar AKBP Sumerta, Minggu (8/6).
Aparat mengamankan barang bukti berupa gulungan kertas berbau BBM Pertalite, yang dugaannya pelaku pakai untuk membakar mobil.
Dari keterangan IKS, ia mengakui bahwa dirinya memang membakar mobil tersebut dengan menggunakan Pertalite, karena kesal mobil tersebut parkir di jalan menuju vila miliknya.
Akibat perbuatannya, IKS terancam terkena pasal 187 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. “Tersangka kami sangkakan pasal 187 KUHP,” ungkap Sumerta.
Sebelumnya warga kaget dengan mobil yang tiba-tiba terbakar di lahan kosong, di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (5/6) malam.
Dugaannya kebakaran mobil itu sengaja, karena terduga pelaku kesal, mobil tersebut parkir di lahannya.
Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 21.50 Wita. Pemilik mobil bernama Kadek Mustika asal Desa Klumpu, Nusa Penida.
Ia saat itu memarkir kendaraanya, Daihatsu Xenia Nopol DK 1565 JN warna putih di lahan kosong tersebut, karena sedang memasang instalasi listrik di sebuah hostel.
Sebelum kejadian, ada beberapa warga setempat yakni Komang Tony dan Komang Sujana melihat gerak-gerik mencurigan dari seseorang warga, yang terduga pelaku.
Warga itu juga menjadi pemilik lahan tempat mobil tersebut parkir.
“Berdasarkan informasi dari kepolisian, ada saksi yang melihat gerak-gerik terduga pelaku. Lalu di carilah pemilik mobil (Mustika), agar segera memindahkan mobilnya agar tidak menjadi masalah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, Jumat (6/6).
Sekitar Pukul 21.50 Wita, pemilik mobil datang bersama saksi, Komang Tony untuk segera memindahkan mobil.
Namun api sudah berkobar membakar mobil tersebut. Ketika mobil terbakar, saksi masih melihat terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Kejadian ini lalu terlaporkan ke pemadam kebakaran, untuk pemadaman api. Petugas Damkar tiba, dan api baru berhasil padam pukul 22.35 Wita. Saat itu mobil sudah ludes habis oleh si jago merah, dan hanya menyisakan kerangka. (BP/OKA)