BALI, Balipolitika.com – Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap 3 kasus dugaan tindak pidana kekerasan, yang berkaitan dengan aksi premanisme.
Dari 3 kasus itu ada 4 tersangka berhasil teramankan, dan saat ini masih menjalani proses hukuman. Hal itu kata Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, saat merilis kasusnya pada Rabu (4/6).
Pihaknya mengaku, sebagian besar kasus yang terungkap yaitu kasus penganiayaan.
Pertama kasus penganiayaan terjadi di area parkir di Desa Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Penganiayaan yang terjadi pada Jumat (2/5) sekitar pukul 23.50 Wita mengakibatkan korban Putu Agus Wiranata (33) asal Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan mengalami luka lebam dan robek pada bagian wajah.
Pelaku Kadek Doris Pranata (35) memukulnya, yang juga merupakan warga Tabanan tanpa alasan.
Saat itu dirinya hendak mengambil uang ke temannya. Hanya saja sampai di sana gelap gulita karena listrik padam.
Namun tiba-tiba dia kena pukul orang tanpa alasan, hingga mengalami luka pada bagian mulut. Kasus itu pun segera ia laporkan hingga pelaku berhasil teramankan di wilayah Mengwi.
“Pelaku telah teramankan dan mengakui perbuatannya. Ia terjerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ucapnya.
Kasus pemukulan juga terjadi di Jalan Raya Tangeb, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Korban beranama Sandri Mantap (33) dapat serangan 2 pelaku yakni Dino Andre Afrinalde (23) dan Godlive Purba (23).
Para pelaku memukul dan menendang korban secara berulang-ulang. Barang bukti berupa 2 helai kaos yang korban kenakan.
Kasus itu pun bermula saat korban mengambil nota jalan di perusahaannya. “Namun mungkin karena ada konflik pribadi hingga mereka ribut. Kini para pelaku terjerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1946,” bebernya.
Selain itu, pemukulan bermotif emosi di bedeng proyek Canggu juga terjadi pada Senin, 28 April 2025 pukul 19.00 Wita.
Korban Rapi Santana Putra (27) kena pukul pelaku Slamet Riadi alias SR Montong Gamang (37) menggunakan tangan yang memakai cincin batu akik, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan bibir korban.
“Sebenarnya dalam kasus ini, pelaku salah paham dengan adik korban. Namun saat pelaku datang, korban berusaha melerai dan mengajak ngomong baik-baik. Namun malah pelaku ribut dan memukul korban,” ucapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Badung itu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Premanisme adalah penyakit sosial yang mengancam rasa aman masyarakat,” kata dia.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan, baik secara individu maupun berkelompok. Hukum akan tegak dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tandasnya. (BP/OKA)