DENPASAR, Balipolitika.com– Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memimpin rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah se-Provinsi Bali untuk membahas komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Tahun 2025.
Acara berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Rabu 4 Juni 2025.
Dewa Made Indra menyampaikan bahwa jangkauan perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Bali telah mencapai 52,33%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Namun, angka tersebut masih lebih rendah dari target RPJMN untuk Provinsi Bali pada tahun 2025, yaitu sebesar 67,69%.
“Masih terdapat selisih sebesar 15,36% yang harus kita capai. Waktu dan peluang masih ada; masih 6 bulan lagi. Kemampuan kita juga masih ada,” ujar Dewa Made Indra.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk terus berupaya memperluas jaminan perlindungan ketenagakerjaan, tidak hanya bagi sektor formal tetapi juga sektor informal.
“Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja. Semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal, idealnya mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan agar jika terjadi kecelakaan atau kematian, ada perlindungannya,” imbuhnya.
Dewa Made Indra menegaskan bahwa upaya peningkatan Universal Coverage Jamsostek tidak harus selalu menggunakan instrumen APBD.
Ia mendorong pemangku kepentingan dan pemerintah kabupaten/kota untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan peluang non-fiskal guna meningkatkan jumlah kepesertaan Jamsostek di Provinsi Bali.
“Masih banyak perusahaan dan UMKM yang belum memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada karyawannya. Mari kita bangun komunikasi, koordinasi, kolaborasi, dan sinergi. Saya optimis target 67,69% dapat kita capai pada akhir tahun 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua, Kuncoro Budi Winarno, menyampaikan bahwa Universal Coverage Jamsostek (UCJ) adalah cakupan perlindungan jaminan ketenagakerjaan yang menjadi prioritas pemerintah untuk melindungi seluruh tenaga kerja.
“Provinsi Bali menghadapi tantangan tersendiri untuk mencapai target UCJ, terutama bagi pekerja di sektor informal,” jelas Kuncoro.
Kuncoro menjelaskan bahwa per 31 Mei 2025, cakupan Jamsostek di Provinsi Bali mencapai 52,33% dari total 1,7 juta pekerja di provinsi ini.
Masih terdapat 816 ribu pekerja yang belum terlindungi, mayoritas berada di sektor informal.
Ia berharap para pengambil kebijakan dapat memainkan peran lebih aktif sesuai kewenangan masing-masing untuk merumuskan kebijakan dan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. (bp/jk/ken)