DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Organisasi menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang dilaksanakan secara daring dan luring di Graha Sewakadarma Kota Denpasar pada Rabu 4 Juni 2025.
Kegiatan yang dibuka Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman serta meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris BKPSDM Kota Denpasar, I Komang Adi Wirawan, Pimpinan OPD serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN RB yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB, yang juga selaku Ketua Pokja Evaluasi Jabatan, Mita Nezky, S.E.,M.E.
Dalam Laporannya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar adalah untuk dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait Kelas Jabatan.
Dikatakannya, peserta sosialisasi ini terdiri dari Seluruh Perangkat Daerah/Unit di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar secara luring, serta seluruh UPTD Puskesmas se-Kota Denpasar dan Para Lurah se Kota Denpasar mengikuti secara daring.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman terkait Kelas Jabatan serta membantu menjawab permasalahan terkait Kelas Jabatan,” ujarnya.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan bahwa terkait dengan evaluasi jabatan, Pemerintah Kota Denpasar telah menyusun evaluasi jabatan pegawai untuk mendapatkan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 7 tahun 2025 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
“Tujuan dari penyusunan evaluasi jabatan adalah memperoleh dasar atau basis yang dianggap adil untuk membuat peringkat jabatan yang ada. Selain itu penyusunan evaluasi jabatan juga sangat membantu dalam menentukan nilai jabatan yang tidak mudah di ukur secara kuantitatif, terutama jabatan yang bersifat professional, manajerial dan juga administratif,” ujarnya.
Dikatakannya, evaluasi jabatan merupakan bagian integral dari manajemen SDM yang efektif. melalui evaluasi, organisasi dapat menentukan nilai dan kelas jabatan secara sistematis, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penyusunan formasi, sistem karir, kinerja, dan penggajian.
“Evaluasi jabatan penting karena dapat membantu kita dalam mengidentifikasi kebutuhan sumber daya manusia, mengukur kinerja, dan merencanakan karir pegawai. Dengan mengetahui nilai dan kelas jabatan yang sesuai, kita dapat memberikan tunjangan yang tepat, menentukan penempatan yang optimal, dan merancang sistem karir yang adil dan transparan,” ujarnya. (bp/jk/ken)