DENPASAR, Balipolitika.com– Didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap I Kadek Parwata di depan Warung Madura, Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 3 Juni 2025.
Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menyatakan pria 34 tahun asal Desa Wringinputih, Banyuwangi, Jawa Timur dan berdomisili di Desa Guwang, Sukawati, Gianyar itu ditangkap petugas kepolisian pada 16 Februari 2025.
“(Kasus pembunuhan) bermula pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, Bastomi tengah mengendarai sepeda motor Honda Spacy berwarna putih dengan nomor polisi DK 6658 UBE menuju rumah atasannya, Agus Dadang Wahyudi. Dalam perjalanan, ia merasa hampir terserempet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh I Made Darma Wisesa,” paparnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara S.H., M.H.
Merasa diserempet, Mas Pras mengejar I Made Darma Wisesa hingga Warung Madura-Auna.
Di sana, Mas Pras menabrak dan melakukan tindakan kekerasan terhadap I Made Darma Wisesa.
Namun, ia kemudian dihentikan oleh pemilik warung, Ashuri, yang mengatakan bahwa I Made Darma Wisesa adalah warga setempat.
Mas Pras sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian kembali dan terlibat cekcok korban I Kadek Parwata dan saksi I Wayan Wawa Anggara.
Kala itu, Mas Pras bertanya dengan nada menantang.
“Kamu kenal saya?” sebanyak tiga kali.
Tak berhenti sampai di situ, Bastomi mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk korban I Kadek Parwata pada bagian rusuk kiri.
Korban sempat mencoba menahan dan menghindar, namun Bastomi kembali melancarkan serangan bertubi-tubi ke bagian tubuh korban.
Tusukan terakhir mengenai punggung kiri korban hingga ia terjatuh terlentang.
Tidak puas, Mas Pras mendekati tubuh korban yang tergeletak untuk melakukan tusukan lanjutan.
Namun aksinya terhenti setelah ditendang oleh saksi I Wayan Wawa Anggara.
Terjadilah perkelahian singkat antara Mas Pras dan saksi, namun ia kembali melarikan diri ke sepeda motornya setelah menyadari dirinya dikejar oleh warga.
Setelah kejadian, Mas Pras segera menuju rumah atasannya, Agus Dadang Wahyudi di Jalan Antasura, Denpasar.
Ia menyembunyikan sepeda motornya dan berganti pakaian untuk menghilangkan jejak.
Pakaian yang dipakai saat pelarian adalah kaos hitam bertuliskan “Sastra Jendra”, celana jeans biru, serta selop tangan di sebelah kiri.
Selanjutnya, Mas Pras menghubungi temannya, Ryan Andi Saputra, dan meminta diantar ke Pasar Wangaya.
Di sana, Mas Pras menyampaikan niatnya untuk kembali ke Jawa dan meminta Ryan mengantarnya ke rumah rekannya bernama Dodik di Jember.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah dan ditandatangani oleh dr. Henky, Sp.F., M.Bioethics., S.H., disimpulkan bahwa korban I Kadek Parwata meninggal akibat luka tusuk tajam pada dada dan punggung kiri yang menembus paru-paru bagian bawah.
Luka tersebut menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada kiri yang mengakibatkan kematian seketika.
Jaksa Penuntut Umum menetapkan dua alternatif dakwaan terhadap Bastomi Prasetiawan.
Untuk primair atau utama merujuk Pasal 338 KUHP, yaitu “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan subsidair terkait dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar membuka tabir penusukan I Kadek Parwata (31 tahun) hingga tembus ke paru-paru dan merenggut nyawa ayah 2 anak itu, Kamis, 13 Februari 2025 dini hari di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Banjar Tanguntiti, Denpasar Utara.
Hasilnya, Bastomi Prasetyawan (33 tahun) asal Dusun Tegal Pare, Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tak memiliki motif apapun saat menusuk korban asal Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem itu.
Dengan kata lain, peristiwa pembunuhan sadis ini murni salah paham alias tidak dilatarbelakangi dendam atau pemicu lainnya.
Penegasan ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Rabu, 26 Februari 2025.
Terangnya, pekerja bengkel las yang akrab disapa Mas Pras itu dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba.
“Ya, cuma salah paham dalam pengaruh konsumsi narkoba. Dikira korban Parwata merupakan teman korban pada kejadian sebelumnya,” ujar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Seperti diketahui, Mas Pras sempat menganiaya Made Darma Wisesa sembari tanpa alasan menuduh pemuda 19 tahun itu menyerempet pengendara lainnya.
Terkait kondisi Mas Pras yang meskipun cuma bekerja di bengkel las namun merupakan penyalahguna narkoba dibuktikan dengan hasil tes urine, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
“Kami akan koordinasi dengan Sat Narkoba untuk mendalami kasus ini, walaupun tidak ditemukan barang bukti,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam waktu dekat Polresta Denpasar akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Kadek Parwata di TKP.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokan keterangan Mas Pras saat di-BAP sebelum akhirnya dilakukan P21.
“Nanti kami gelar rekonstruksi baru kirim berkas atau P21. Motifnya salah paham, tak ada motif lain. Isu bahwa dendam dan lain sebagainya tidak benar,” tegas Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Diberitakan sebelumnya, usai melakukan aksinya, Bastomi Prasetyawan langsung merencanakan pelarian diri.
Pertama, ia menitipkan motor milik bosnya di Pasar Wangaya, Denpasar Utara, sekitar pukul 04.00 Wita beserta barang bukti pisau yang mencabut nyawa korban I Kadek Parwata.
“Pelaku menelepon bosnya bilang kalau motor itu bensinnya habis,” ucap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Haselo dalam jumpa pers, Senin, 17 Februari 2025.
Selanjutnya, Bastomi Prasetyawan menumpang truk untuk kabur ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Di sisi lain kepolisian yang menerima laporan kejadian lantas membentuk tim gabungan.
Gerak cepat, polisi mengantongi identitas pelaku pasca menggeledah kamar kosnya di Guwang, Gianyar sembari mengamankan sejumlah barang bukti pakaian.
Motor dan pisau milik Bastomi Prasetyawan diamankan pada 14 Februari 2025.
Setelah itu, Tim Gabungan Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Polda Bali, melakukan pengejaran ke Banyuwangi.
Sebelumnya disebutkan bahwa saat dilakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pelaku diketahui hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan.
“Pelaku ini akan melarikan diri ke daerah Tarakan, Kalimantan. Pelaku sebelum dia berangkat sudah kita amankan. Namun, saat kami amankan, informasi di lapangan, pelaku melakukan perlawanan. Makanya tim tindak maupun anggota yang melakukan penangkapan itu mengambil tindakan tegas terukur. Tindakan tegas terukur ini kenapa diambil? Karena pelaku melakukan perlawanan, mau melarikan diri,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang. (bp/ken)