DENPASAR, Balipolitika.com– Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), I Nyoman Parta menerima aspirasi korban janji manis kerja ke Inggris hingga tertipu Rp47.000.000 lebih di Denpasar, Minggu, 25 Mei 2025.
Korban bernama Rohani Martha Butarbutar (48 tahun) yang sebelumnya membuat laporan pengaduan dengan nomor registrasi Dumas/160/V/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 12 Mei 2025 menemui I Nyoman Parta karena membaca status di media sosial sang politisi yang diunggah, Sabtu, 24 Mei 2025.
“Saya kontak Bapak I Nyoman Parta, anggota DPR RI untuk menceritakan kronologis dan bukti-bukti yang ada; yang saya pegang. Hari ini syukur bisa bertemu dengan Bapak I Nyoman Parta. Saya sampaikan dokumen-dokumen semua. Apa yang saya ceritakan semua ada hitam di atas putihnya. Saya menyampaikan harapan saya; mungkin ada beberapa korban yang belum bisa bercerita, jadi saya mewakili,” ungkap Rohani Martha Butarbutar.
Berjuang selama kurang lebih 2 tahun 6 bulan, korban mengaku menjadi salah satu dari sekitar 45 orang yang sebelumnya tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dengan iming-iming bekerja di luar negeri, khususnya ke Inggris dengan gaji fantastis.
Menunjukkan bukti transfer ke rekening ITB Stikom Bali dengan nominal masing-masing Rp2 juta, Rp5 juta, hingga Rp15 juta, dan ke rekening pribadi Gde Agus Wardhana sebesar Rp25 juta, Rohani Martha Butarbutar mengaku diputar-putar.
Semula dijanjikan bekerja di Inggris, tiba-tiba ia hendak dioper ke Portugal kemudian ke Polandia.
Tak hanya itu, diiming-imingi bekerja di pabrik anggur, Rohani Martha Butarbutar yang lulusan kampus ternama Universitas Padjajaran tiba-tiba ditawari bekerja sebagai pembantu alias asisten rumah tangga.
Puncaknya, Rohani Martha Butarbutar yang dalam kasus ini diiming-imingi oleh PT. Mitra Bisnis Ciptakarya dan Kampus Stikom Bali semakin yakin dirinya merupakan korban penipuan saat mengecek langsung ke kementerian pusat di Jakarta.
Tampak dalam bukti-bukti yang ditunjukkan korban kop surat perjanjian dan dokumen lainnya yang mencantumkan logo ITB Stikom Bali.
Menariknya, Rohani Martha Butarbutar bersama para korban lainnya juga mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa alias NIM meskipun tidak pernah kuliah di ITB Stikom Bali.
Merespons pernyataan korban Rohani Martha Butarbutar, I Nyoman Parta menilai banyak korban yang “mundur” menghadapi kasus ini karena diduga di-php terlalu lama hingga akhirnya tersisa 22 nama.
“Saat saya simak nama-nama korban ini kebanyakan orang Bali. Namun, yang baru berani menyampaikan masalah ini baru Ibu Rohani Martha. Dari materi yang diberikan kepada saya berupa kronologis, cerita, dan bukti-bukti surat, maupun bukti kwitansi, bukti transfer, kesimpulannya ini adalah persoalan penipuan. Jadi sesungguhnya job magang di luar itu sesungguhnya tidak ada,” ujar I Nyoman Parta diwawancarai, Minggu, 25 Mei 2025.
Mengacu kronologi serta bukti-bukti yang dibeberkan korban, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mempertanyakan dugaan keterlibatan ITB Stikom Bali.
“Dugaan keterlibatan ini merujuk bukti transfer ke Kampus ITB Stikom Bali. Dengan bukti transfer yang dilakukan berulang-ulang. Kenapa transfer itu dilakukan kepada kampus ITB Stikom Bali? Yang bersangkutan sudah melapor ke polisi dan dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada pihak kepolisian atau Kapolda Bali mohon kasus ini diatensi: korbannya banyak dan diduga melibatkan institusi,” ungkap I Nyoman Parta.
Lebih lanjut, politisi kelahiran Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar itu memastikan masalah ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI sebab universitas yang menggelar pemagangan ke luar negeri tumbuh masif.
“Karena kampus-kampus yang menyelenggarakan pemagangan ke luar negeri sangat banyak di Indonesia. Saya khawatir kasus-kasus serupa akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
I Nyoman Parta tidak memungkiri bahwa dalam kapasitasnya sebagai legislator di Senayan, Komisi X DPR RI banyak menangani kasus-kasus serupa seperti yang dihadapi Rohani Martha Butarbutar dan kawan-kawan.
Untuk itu diakuinya Komisi X DPR RI kita sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jadi pola seperti ini (kasus Rohani Martha Butarbutar, red) sudah biasa terjadi. Dari rencana bekerja di suatu negara Inggris, selanjutnya karena tidak bisa terpenuhi berpindah ke Portugal. Dari Portugal pindah ke Polandia. Jadi, dari satu negara berpindah ke negara-negara lain. Kedua dari pekerjaannya; pertama magang pasti berkaitan dengan ilmu. Karena kampus yang melaksanakan magang, contoh misalnya, ITB Stikom Bali itu kan kampus yang concern-nya berkaitan dengan persoalan teknologi informasi. Jadi, kalau melakukan pemagangan harusnya berkaitan dengan bidang itu. Ternyata dalam perjalanannya dijanjikan bekerja di kebun anggur dan di manufaktur. Endingnya tawaran terakhir menjadi ART, menjadi pembantu rumah tangga. Ini adalah persoalan penipuan,” tegas I Nyoman Parta.
Dikonfirmasi terpisah, Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali mengaku akan mengambil langkah hukum melaporkan Gde Agus Wardhana (GAW) staf PT Ramzy Cahaya Karya ke polisi melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr. Nurianto.
Laporan direncanakan setelah berkoordinasi dengan Rektor ITB Stikom Dr. Dadang Hermawan, Senin 26 Mei 2025.
“Kami sementara koordinasi dengan pihak ITB Stikom dan dalam waktu dekat kami eksekusi laporan ke polisi. Ini harus dilakukan. Kalau tidak orang akan berpikir Agus (GWA) ini kaitannya dengan Stikom,” katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 23 Mei 2025. (bp/ken)