RIAU, Balipolitika.com– Kasus kebiadaban R (46 tahun) asal Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau membuka mata publik bahwa tak selamanya surga berada di telapak kaki ibu.
Super biadab, R, seorang ibu kandung tega memaksa buah hatinya melayani nafsu bejat ayah tiri sejak berusia 12 tahun atau duduk di bangku kelas 6 SD hingga saat ini berusia 22 tahun alias selama 10 tahun.
Kebiadaban R dan suaminya, P (46 tahun) diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J di Mapolres Kampar, Bangkinang, Kamis, 22 Mei 2025.
“Terbongkarnya kasus ini saat korban sudah tidak tahan lagi dan menghubungi bibinya yang ada di Jakarta,” jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J.
Mendengar pengakuan memilukan itu, bibi korban langsung pulang ke Kecamatan Kampar Kiri untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh sang ponakan.
“Usai mendengar semua cerita korban, bibi korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar, Jumat, 15 Mei 2025,” jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J.
Beber Kasat Reskrim Polres Kampar, korban menderita trauma yang dalam karena setiap melakukan hubungan layaknya suami istri sang ibu selalu mengancam dengan alasan ayah tirinya akan membakar rumah, tidak membiayai adik-adiknya sekolah, dan akan menceraikan ibunya.
“Tidak hanya itu, setiap berhubungan dengan anaknya, ibu korban mengetahui dan gilanya lagi pernah berhubungan bertiga. Sudah tidak terhitung lagi aksi keji tersebut kepada korban hingga korban kini berusia 22 tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J. dikutip dari berbagai sumber. (bp/tim)