DENPASAR, Balipolitika.com– Pemerintah Provinsi Bali menggelar webinar tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber pada Kamis 22 Mei 2025.
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh seluruh pegawai instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Koster, dalam paparannya menyoroti sistem pengelolaan sampah yang selama ini diterapkan di Bali. Ia menyebut bahwa pola yang digunakan selama ini keliru dan tidak efektif.
“Saya melihat sistem dan pola yang diterapkan keliru. Ternyata, setelah berpuluh-puluh tahun diterapkan, tetap menjadi masalah. Semestinya, kalau pola yang diterapkan baik dan benar, efektif dan efisien, maka sistem itu akan berkelanjutan tanpa menimbulkan masalah baru,” ujar Putri Koster.
Ia menegaskan bahwa pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau melalui sistem open dumping bukan merupakan solusi jangka panjang.
Menurutnya, sistem tersebut hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Putri Koster mendorong masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri langsung dari sumbernya.
Ia memperkenalkan beberapa metode seperti Tong Edan untuk pengelolaan sampah rumah tangga, Teba Modern untuk sampah organik, serta pemanfaatan TPS3R dan TPST di masing-masing desa adat untuk pengelolaan sampah anorganik dan residu.
“Kita harus ubah mindset kita, mulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Lakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, desaku bersih tanpa mengotori desa lainnya,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, juga menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang perlu segera diatasi.
Ia menyoroti keseriusan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam menangani masalah ini sejak awal masa jabatannya.
Menurut Dewa Made Indra, Gubernur Koster telah menerbitkan dua regulasi penting, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Kedua kebijakan itu sangat bagus karena berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi Bali, untuk mengatasi permasalahan sampah langsung dari akar persoalannya,” katanya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi kedua kebijakan tersebut masih belum berjalan optimal.
Untuk itu, ia meminta para ASN di lingkungan Pemprov Bali agar menjadi teladan dalam pengelolaan sampah bagi masyarakat.
“Ini sangat strategis. Sebelum kita mengajak masyarakat, maka harus dimulai dari diri kita sendiri. Kita harus berkontribusi agar Bali tidak lagi terbebani oleh sampah,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (PSP) dan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS).
Ia menyebut penanganan sampah di Bali termasuk dalam program super prioritas yang mendesak untuk diselesaikan oleh Gubernur Bali.
“Tujuan pembinaan dan pengawasan diantaranya menilai prosedur yang digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program. Termasuk dalam pembuatan Teba Modern tadi,” ujarnya. (bp/jk/ken)