DENPASAR, Balipolitika.com– Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar menggelar kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025–2029 di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Jumat 23 Mei 2025.
Digelar hybrid, kegiatan ini menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi daring dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar.
Pemukulan gong oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, mewakili Wali Kota Denpasar menandai pembukaan kegiatan yang menghadirkan narasumber Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, AK., serta Analis SDM Aparatur Muda, Dianita Evo Nila Sari.
Sudiana menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan komitmen utama Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sejalan dengan misi pembangunan daerah untuk menegakkan kejujuran dan integritas birokrasi.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar agenda administratif, namun harus mampu menciptakan birokrasi yang adaptif, berdampak nyata bagi masyarakat, serta responsif terhadap perkembangan zaman,” ujar Sudiana.
Sejumlah capaian signifikan Kota Denpasar diangkat dalam forum ini, seperti perolehan nilai Indeks RB tahun 2024 sebesar 93,71 (kategori A), Indeks SPBE 3,96, Indeks Reformasi Hukum 98,9, dan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut dari BPK. Selain itu, beberapa unit kerja juga telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan RB terbaru di lingkungan instansi pemerintah.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat lahir inovasi pelayanan publik yang lebih baik, terwujudnya birokrasi yang profesional, serta terciptanya budaya kerja yang positif,” ujar Kusuma Dewi.
Kegiatan ini dilandasi oleh dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Road Map RB 2020–2024, dan Permen PAN&RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Para narasumber memaparkan materi terkait penguatan kebijakan Reformasi Birokrasi Tahun 2025–2029 serta asistensi persiapan evaluasi RB Tahun 2025. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam akselerasi reformasi birokrasi di Kota Denpasar demi pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini diikuti oleh kepala perangkat daerah beserta sekretaris secara langsung, serta seluruh pegawai, UPTD Puskesmas, dan lurah se-Kota Denpasar secara daring. (bp/ken)