DENPASAR, Balipolitika.com– Dalam posisi sangat toleransi di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), fenomena penduduk pendatang (duktang) bermasalah kembali menjadi momok bagi Provinsi Bali karena melakukan tindak pidana.
Baru-baru ini, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus seorang buruh proyek bernama Juryanto (39 tahun) asal Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
Si buruh mencuri kabel listrik (tembaga) di area proyek Gedung ACS International School, Kawasan BTID Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wita.
“Pelaku diamankan pada Selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di bedeng tempat tinggalnya, yang berlokasi tidak jauh dari TKP,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., Selasa 20 Mei 2025.
Pria Bondowoso ini ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mendapatkan bukti petunjuk yang kuat.
Kasus pencurian ini terungkap pasca pihak keamanan proyek setempat menemukan kabel listrik dalam kondisi terpotong dan terkelupas di mana temuan ini akhirnya dilaporkan ke pihak perusahaan dan Polsek Denpasar Selatan.
Usut punya usut, kecurigaan pihak berwenang mengarah pada Juryanto.
Saat diamankan, Juryanto pun tak bisa mengelak dan mengaku memotong kabel listrik menggunakan tang dan kater untuk diambil tembaganya lalu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan Juryanto, polisi menyita 15 gulungan potongan tembaga, sisa kabel yang dikupas, kater, dan sebuah tang.
Korban dalam kasus ini adalah PT Tata Mulia Nusantara Indah, yang mengalami kerugian berupa kabel NYM Eterna ukuran 3 x 2,5 mm sepanjang 25 meter. (bp/sat/ken)