DENPASAR, Balipolitika.com- Bukannya tobat setelah 2 tahun mendekam di sel tahanan, pria berinisial AMS (36 tahun) justru kembali masuk ke bisnis gelap peredaran narkoba.
Ia diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama 163 butir ekstasi warna biru dan tiga paket sabu-sabu pada Selasa, 19 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 Wita.
AMS diringkus saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Saat ditangkap dan digeledah, AMS mengakui dirinya baru saja menempel puluhan paket ekstasi dan dua paket sabu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan polisi mengamankan total barang bukti berupa 163 butir ekstasi, 3 paket sabu, alat hisap (bong), korek api gas, dan timbangan elektrik dalam pengembangan lebih lanjut di kos AMS, Jalan Gunung Lebah IV, Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Tegal Harum, Denpasar Barat.
Dari lokasi yang sama juga ditemukan barang bukti berupa gunting, sendok pipet, toples plastik, aluminium foil, kendaraan yang digunakan, dan puluhan plastik klip kosong.
“AMS mengaku mendapat narkotika sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial DDK. Modusnya, memecah lalu menempel kembali sesuai perintah dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000 sekali tempel. Ia adalah residivis narkoba dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan baru bebas tahun 2024,” ungkap AKP I Ketut Sukadi. (bp/sat/ken)