MAMUJU, Balipolitika.com– Petugas Karantina Sulawesi Barat (Sulbar) menggagalkan upaya pemasukan hewan tanpa dokumen resmi sertifikat karantina.
Sebanyak 13 ekor ayam asal Balikpapan ditemukan masuk ke wilayah Sulawesi Barat melalui Pelabuhan Feri Simboro Mamuju tanpa kelengkapan dokumen karantina yang menjadi syarat wajib dalam lalu lintas antararea, Senin, 19 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, 7 ekor ayam hanya dilengkapi surat rekomendasi dari Puskeswan daerah asal, namun tidak menyertakan sertifikat karantina yang sesuai dengan peraturan.
Sementara itu, 6 ekor ayam lainnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan didalam keranjang yang dibungkus dengan tikar dan beberapa paruh ayam dilakban.
Tidak ada satu pun dokumen pendukung yang bisa ditunjukkan oleh pemilik.
Cara pengemasan yang tidak sesuai dengan asas kesejahteraan hewan ini mengindikasikan bahwa ayam-ayam tersebut sengaja diselundupkan.
Umar, Kepala Karantina Sulbar menegaskan bahwa tindakan membawa hewan tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Pemasukan hewan tanpa dokumen karantina yang sah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35, dijelaskan bahwa setiap hewan yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari unit pelaksana teknis karantina. Tanpa itu, hewan dianggap ilegal dan dapat membahayakan kesehatan hewan lain dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, petugas karantina memiliki wewenang untuk menahan, mengembalikan, atau bahkan memusnahkan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
“Kami sangat menyayangkan adanya upaya pemasukan hewan hidup tanpa prosedur karantina yang benar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan hewan dan potensi penyebaran penyakit,” ujarnya.
Umar menceritakan awalnya, pemilik ayam sempat menolak tindakan penahanan yang dilakukan petugas.
Namun setelah diberikan penjelasan mengenai pentingnya prosedur karantina dan dampak risikonya terhadap kesehatan hewan dan masyarakat, pemilik akhirnya memahami dan menerima keputusan bahwa ayam-ayam tersebut harus ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karantina Sulbar telah mengambil langkah penahanan terhadap hewan-hewan tersebut, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pendalaman terhadap pemilik untuk investigasi lebih lanjut.
Semua tindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Umar mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan karantina dalam lalu lintas hewan dan produk turunannya.
Dokumen karantina tidak hanya formalitas, melainkan alat penting untuk melindungi wilayah dari ancaman penyakit hewan yang dapat mengganggu ketahanan pangan, ekonomi peternakan, dan kesehatan masyarakat. (bp/ken)