DENPASAR, Balipolitika.com– Saking mudahnya masuk, Provinsi Bali benar-benar menjadi rumah nyaman bagi para pelaku kejahatan.
Teranyar, terungkap kasus seorang residivis kasus pembunuhan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Viktorius Ariano Pukul (25 tahun).
Berulangkali beraksi di Bali, pria kelahiran Ende, Flores, NTT itu terpaksa dihadiahi timah panas alias didor saat diringkus Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Satuan Reskrim Polresta Denpasar di kawasan Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Aparat polisi terpaksa menembak dua kaki Viktorius Ariano Pukul karena berusaha melawan dan kabur saat diamankan.
Korban dalam peristiwa tersebut berjumlah empat orang korban, satu wanita WNA Rusia dan tiga Warna Negara Indonesia (WNI).
Dalam aksinya, para korban diduga mengalami tindakan yang sama, yaitu penganiayaan, pencabulan, pencurian, disertai atau diikuti dengan kekerasan serta ancaman kekerasan menggunakan pisau.
Akibat perbuatannya, Viktorius Ariano Pukul terancam hukuman berat karena disanksi empat pasal sekaligus alias pasal berlapis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, SIK., M.H., menerangkan bahwa penangkapan ayah 1 anak itu berdasarkan laporan mahasiswi berinisial Gabiella P. (19 tahun) yang berdomisili sementara di Jalan Raya Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/87/V/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 13 Mei 2025.
Kepada penyidik, gadis asal Surabaya, Jawa Timur ini mengaku mengalami tindak pidana penganiayaan, pencabulan, pencurian yang diikuti kekerasan dan atau ancaman kekerasan.
Korban Gabiella P merinci peristiwa mengerikan itu terjadi saat dirinya menunggu bus tujuan Serangan, Denpasar di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar Jimbaran, tak jauh dari Fakultas Pertanian, Unud, pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 Wita.
Tiba-tiba datang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor matic menawari ojek, namun ia tolak secara baik-baik mengingat sedang menunggu bus.
Ditolak, pria ini turun dari motor lalu menghampiri korban dan menodongkan sebilah pisau ke leher.
Selanjutnya korban diseret ke semak-semak di bawah ancaman pembunuhan di mana tas si mahasiswi ini diperiksa, namun tidak ditemukan uang.
Lalu baju si gadis mahasiswa dirobek dan digunakan menutup bibir, mulut, dan wajah, serta tangan.
Kaki korban diikat menggunakan celana yang diambil dari dalam dalam tas si gadis .
“Pelaku sempat meremas payudara korban. Karena terus meronta-rontah, wajah mahasiswi ini dipukul berkali-kali menggunakan tangan,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Badung.
Setelah itu, lelaki misterius ini bergegas kabur membawa dompet berisi KTP, Kartu Mahasiswa, Kartu ATM bank Mandiri dan Handphone Merk Samsung A52.
“Saat itu, pelaku menggunakan helm hijau seperti gojek. Kenakan penutup wajah, dari logat seperti orang dari Timur,” ujarnya mengulangi keterangan si gadis ini, Senin, 19 Mei 2025.
Jejak kejahatan Viktorius Ariano Pukul terungkap karena korban menghapal plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berbekal informasi itu, keberadaan sepeda motor itu pun diburu polisi hingga akhirnya ditangkap di pinggir Jalan Taman Pancing, Sabtu, 17 Mei 2025.
Pada saat disergap, residivis kasus serupa di Kupang tahun 2022 itu melakukan perlawanan.
Tak mau ambil resiko, petugas langsung menghadiahinya timah panas pada kedua betis kakinya hingga lumpuh.
“Ya, dia tinggal di Jalan Juwet Sari, Desa Pemogan. Setelah tersangka kita tangkap langsung dilakukan penggeledahan di kosnya itu,” kisahnya.
“Di sana kita mengamankan berbagai barang bukti termasuk pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Juga barang bukti berupa baju dan celana panjang disita dari korban,” beber Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Tiga unit HP, satu buah hoodie, sepasang sepatu, sebilah pisau, sepeda motor Honda Scoopy EB-6604EM lengkap dengan helm yang digunakan tersangka saat beraksi, dan lainnya.
Hasil pengembangan, dia mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali beberapa waktu sebelumnya.
“Empat kali aksi kejahatannya, terdapat laporan Polisi,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka mengaku pernah beraksi di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 30 Desember 2024.
Barang-barang milik korban berinisial VM dibawa kabur di mana selanjutnya terhadap wanita berinisial FF. di seputaran kawasan Pecatu Graha Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 11 Februari 2025.
Korbannya seorang perempuan berinisial FF. Tas berisi barang berharga diambil paksa.
Lalu perempuan berinisial VBA, di kawasan Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 4 April 2025.
Modusnya sama, yaitu memukul dan merampas tas korban lalu kabur.
Namun saat itu dia gagal merampas tas korban, sehingga menusuk paha korban pakai pisau.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, seperti Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya.
Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun selanjutnya Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 juga, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP).
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Selain tersangka juga dijerat Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan tersangka mengaku kuras rekening korban untuk deposit judi online.
“Terkait kejadian serupa menimpa turis Tiongkok, JT, usai menyaksikan pesta kembang api di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, masih kami dalami. Sehingga belum bisa dipastikan bahwa pelakunya adalah Viktor,” pungkas Kasat Reskrim. (bp/ken)