DENPASAR, Balipolitika.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Pemberangusan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan serta keasrian wajah Kota Denpasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan tertib.
Ia menegaskan bahwa pemasangan atribut promosi di fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Selain melanggar aturan, pemasangan baliho, dan sejenisnya secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata,” ujar Bawa Nendra.
Penertiban dilakukan secara menyeluruh di empat kecamatan, dengan rincian sebagai berikut, yakni Kecamatan Denpasar Selatan ditemukan baliho sebanyak 8 buah, pamflet sebanyak 121 buah, banner sebanyak 134 buah, spanduk sebanyak 56 buah, dan umbul-umbul sebanyak 8 buah.
Di Kecamatan Denpasar Barat ditemukan pamflet sebanyak 4 buah, banner sebanyak 6 buah, dan bendera sebanyak 19 buah.
Sementara di Kecamatan Denpasar Utara turut ditertibkan baliho sebanyak 6 buah dan banner sebanyak 14 buah.
Sedangkan di Kecamatan Denpasar Timur penertiban menyasar baliho sebanyak 14 buah, spanduk sebanyak 10 buah, pamflet sebanyak 8 buah, dan banner sebanyak 20 buah.
Total keseluruhan penertiban baliho sebanyak 28 buah, pamflet sebanyak 133 buah, banner sebanyak 174 buah, spanduk sebanyak 66 buah, umbul-umbul ssbanyak 8 buah, dan bendera sebanyak 19 buah.
Agung Nendra menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan peraturan yang berlaku.
“Masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait diimbau agar memasang media promosi pada tempat-tempat yang telah ditentukan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya. (bp/ken)