BADUNG, Balipolitika.com- Masih ingat gaduh protes dugaan penodaan simbol suci Hindu, Dewa Siwa di Atlas Beach Club yang terjadi pada hari Kamis, 30 Januari 2025?
Informasi terbaru, ternyata dugaan penodaan simbol suci Hindu tersebut sedang diselidiki oleh Polda Bali atas laporan seorang warga tertanggal 27 Februari 2025.
Adapun pelapor melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP, penodaan agama yang dianut di Indonesia.
Demikian informasi yang diperoleh dari sumber, mengungkapkan kepada media di Denpasar.
Di pihak lain, PHDI Provinsi Bali mengakui pihaknya dihubungi oleh Polda Bali untuk diminta keterangan perihal yang menyangkut peristiwa tersebut dalam kaitan dengan simbol suci Dewa Siwa.
“Kami sudah mengirimkan ahli yang berkompeten untuk memberi keterangan perihal simbol Dewa Siwa tersebut ke Polda Bali dan sudah dilakukan pemeriksaan pada 21 April 2025, sebelum hari suci Galungan,’’ jelas Nyoman Kenak, SH, Ketua PHDI Provinsi Bali.
Tentang apa keterangan ahli yang disampaikan di depan Polda Bali, pada intinya tentang Dewa Siwa tersebut, katanya.
Sebelumnya ramai diberitakan di media mainstream maupun media sosial, tayangan simbol Dewa Siwa di Atlas Beach Club, tepatnya Atlas Night Club yang merupakan klub malam diprotes banyak pihak, termasuk tokoh ormas Hindu maupun PHDI Provinsi Bali.
Tim Hukum PHDI Bali, saat pemberitaan peristiwa itu bergulir, melansir adanya indikasi penodaan agama karena Dewa Siwa merupakan salah satu manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang Maha Tunggal dan pemujaannya dilakukan di tempat-tempat suci seperti pura.
“Sedangkan klub malam, bukanlah tempat suci, sehingga tidak layak lah simbol Dewa Siwa ditayangkan di tempat seperti itu,” sebut Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora.
Setelah sempat diprotes berbagai ormas Hindu dan PHDI Bali, manajemen menyampaikan permintaan maaf secara sekala-niskala, termasuk melalui upacara Guru Piduka di Pura Desa Berawa, Badung.
Dengan upacara Guru Piduka tersebut, diharapkan penodaan secara niskala terhadap simbol Dewa Siwa, bisa dibersihkan, dikembalikan ke keadaan semula.
Sementara dari aspek sekala, aspek hukum positif, pihak Atlas Beach Club tetap harus bertanggungjawab secara hukum.
Adapun permintaan maaf melalui upacara Guru Piduka, mesti diapreasiasi dan merupakan sesuatu yang bisa meringankan kesalahan, tapi tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Mengenai siapa yang melaporkan peristiwa di Atlas Beach Club tersebut, media dipersilakan menghubungi Polda Bali, otoritas penegak hukum yang menerima laporan masyarakat tersebut,” imbuh Putu Wirata Dwikora. (bp/ken)