DENPASAR, Balipolitika.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial AMS (35), asal Rembang, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan Senin malam, 21 April 2025 di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Utara.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar TKP.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Buluh Indah Denpasar dan berhasil mengamankan pelaku AMS, saat si geladah dalam tas selempang hitam yang dibawa pelaku.
Dari tas selempang hitam itu petugas menemukan 1 paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga sabu dengan berat 103 gram.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke kamar kos tersangka di Jalan Permata Gatsu Blok A, Denpasar Utara.
Di sana ditemukan sejumlah peralatan yang kerap digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan pencarian pihak kepolisian.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (bp/ken)