BULELENG, Balipolitika.com- Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membantah kesan bahwa penyelesaian keputusan perceraian lambat.
Juru Bicara (Jubir) Kantor PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, S.H.,M.H. menyebut jika para pihak, baik penggugat maupun tergugat memenuhi unsur-unsur persyaratan sekaligus proaktif dan disiplin hadir, maka maksimal sebuah perkara perceraian kelar dalam waktu 5 bulan.
Imbuh I Gusti Made Juliartawan, masyarakat juga harus memahami bahwa sangat banyak gugatan perceraian masuk di bulan-bulan akhir sehingga secara otomatis penyelesaian kasus tersebut baru bisa tuntas di tahun berikutnya.
Rincinya, untuk tahun 2024 saja PN Singaraja masih menyisakan perkara perceraian untuk tahun 2023 yang mencapai ratusan perkara.
Belum tuntasnya perkara perceraian ini dikarenakan perkara itu masuk pada akhir tahun yakni bulan Desember.
Adapun kendala-kendala lainnya adalah kurang proaktifnya para pihak, baik penggugat maupun tergugat.
I Gusti Made Juliartawan menekankan sebuah perkara gugatan perceraian akan cepat selesai jika kedua belah pihak taat dan disiplin sesuai jadwal sidang yang ditetapkan.
“Cepat tidaknya perkara selesai tergantung para pihak, penggugat maupun tergugat. Jika semuanya terpenuhi sesuai jadwal, kami jamin 1 bulan selesai diputus,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, I Gusti Made Juliartawan juga meluruskan soal biaya perkara perceraian.
Ia menyebut jika perkaranya langsung diurus sendiri tanpa pengacara, maka biayanya tidak lebih dari Rp300.000.
Biaya dimaksud mencakup untuk PNBP, materai, redaksi, dan penggandaan berkas.
“Kalau memakai pengacara, kami tidak tahu biayanya, masing-masing mungkin tarifnya berbeda-beda,” tandasnya. (bp/ken)