BULELENG, Balipolitika.com– Belum genap 4 bulan, data menunjukkan 274 suami-istri sah berpeluang menduda dan menjanda awal tahun 2025 di Kabupaten Buleleng.
Peluang ini terbuka lebar merujuk jumlah kasus gugatan perceraian yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja hingga pertengahan April 2025, yakni sebanyak 274 kasus.
Angka ini terbilang melambung tinggi sebab pada tahun 2024, total PN Singaraja hanya menerima pendaftaran sebanyak 800 kasus gugatan perceraian.
Faktor ekonomi menjadi penyumbang terbesar alasan gugatan perceraian tersebut, yakni mencapai 50 persen dari 274 gugatan perceraian yang masuk ke PN Singaraja hingga pertengahan bulan April 2025.
Disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidakcocokan, dan perselingkuhan.
“Memang paling banyak penggugat minta cerai karena faktor ekonomi, suami tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, maupun kebutuhan rumah tangga,” beber Juru Bicara (Jubir) Kantor PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, S.H.,M.H. (bp/ken)