BALI, Balipolitika.com – Sasih Kadasa merupakan hari baik atau dewasa ayu, melangsungkan pernikahan di Bali, termasuk di Denpasar.
Pada musim nganten (menikah) ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan jemput bola akte perkawinan langsung jadi di 10 lokasi.
Bahkan ada lokasi perkawinan di Buleleng, namun mempelai memiliki KK Denpasar. “Kami melakukan jemput bola di 10 lokasi selama April 2025 ini. Ada yang luar Denpasar seperti Gianyar dan Buleleng,” paparnya Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Komang Erni.
Ia menyebut, jemput bola ini mulai 9 April yakni di Br. Tengah Sesetan, Br. Suwung Batan Kendal, dan Br. Abian Kapas Kaja, Kelurahan Sumerta.
Selanjutnya, 14 April 2025 di Br. Kerta Jiwa, Jalan Gemitir, Kesiman Kertalangu, kemudian di Jln. Gunung Lawu, Jln. Bisma, dan Jln.Tukad Jinah lll / 8, Mandala Sari, Buleleng.
Kemudian di tanggal 15 April 2025 di Jln. Pura Anyar ll No. 8, desa Saba, Gianyar. Serta tanggal 17 April 2025 di Jln. Noja No 9, Denpasar, dan Jln. Ratna Denpasar.
“Meskipun kegiatan berlangsung di luar wilayah Denpasar, kami tetap hadir karena yang terpenting adalah domisili pasangan masih terdaftar di Denpasar,” paparnya.
Kadis Capil Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan penyerahan dokumen akta perkawinan secara langsung ini sebagai langkah percepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Di samping itu, penyerahan dokumen akta perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan lainya merupakan bentuk apresiasi Disdukcapil Kota Denpasar kepada masyarakat.
“Ini merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat, sehingga pengurusan akta perkawinan tidak perlu lama, melainkan cepat dan langsung jadi,” jelasnya.
Adapun pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini, sejatinya sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya.
Hanya saja, khusus akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma Lumintang.
“Berkas nantinya adalah Akta Perkawinan, KTP el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga, pengurusanya bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan usai upacara pernikahan berlangsung,” katanya.
Dewa Juli berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Harapan kami dari program terobosan ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan,” harapnya.
Dewa Juli menambahkan untuk pelayanan tersebut, agar dokumen persyaratan harus sudah terkirim sebelum menikah. “Sehari atau dua hari sebelum menikah dokumen kelengkapan wajib sudah terbawa ke Capil,” katanya.
Nanti petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual dan setelah itu akan di input ke sistem. Sehingga saat pelaksanaan pernikahan sudah jadi dan langsung di bawakan ke rumah mempelai. Syarat yang di bawa pun sama seperti pengurusan dokumen perkawinan secara umum. (BP/OKA)