BALI, Balipolitika.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, mengungkap kasus pencurian mobil Grand Lux Long milik Yayasan Dharma Sthapanam Denpasar Timur, yang terparkir di dalam garasi.
Kasus pencurian ini terjadi Rabu, 27 Desember 2023 di wilayah Desa Kesiman Petilan. Berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/50/XII/2023/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, unit Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.
Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang membawa kabur mobil tersebut. Pelaku berinisial ENBW (32) asal Surabaya.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H menjelaskan, dari hasil penyelidikan setelah mencuri mobil, pelaku menyeberang ke Jawa dan menjual kendaraan hasil curian tersebut di Surabaya seharga Rp 16.000.000.
“Tim Opsnal sempat melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Timur. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku telah kembali ke Bali,” kata Kompol Tomiyasa, pada Rabu (16/4).
Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 13 April 2025 pukul 14.00 Wita, saat sedang mengantar istrinya berobat di sebuah rumah sakit di Jalan WR Supratman, Denpasar.
“Pelaku langsung tertangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penyeberangan, handphone, serta uang tunai sisa hasil penjualan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya, pelaku mengambil kunci kontak mobil dari aula yayasan lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik, sebelum akhirnya menjualnya di Surabaya.
“Mobil tersebut sebelumnya oleh korban untuk mengangkut rumput lalu parkir kembali di garasi kemudian kunci kontak korban taruh di tempat biasa di wantilan,” bebernya.
“Saat mau terpakai kembali malam harinya, kunci kontak dan mobil sudah tidak ada,” pungkasnya. (BP/OKA)