JAKARTA, Balipolitika.com– Pemerintah menghadirkan program rumah subsidi yang terjangkau dan layak huni bagi para wartawan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa program subsidi rumah untuk wartawan merupakan bentuk komitmen negara dalam menjawab kebutuhan dasar insan pers.
Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bentuk sinergi lintas sektor untuk memastikan wartawan mendapatkan akses terhadap hunian yang manusiawi dan terjangkau.
“Kami menyampaikan apresiasi karena dulu lama berkecimpung 10 tahun jadi wartawan, bahwa belum semua wartawan sejahtera, belum semua wartawan punya akses pembiayaan perumahan yang terjangkau dan belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik,” tuturnya dalam Konferensi Pers Dukungan Perumahan Subsidi untuk Wartawan di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjadi langkah awal konkret dalam pelaksanaan program yang dirancang lintas kementerian dan lembaga dengan target awal menyediakan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di berbagai daerah.
Menteri PKP Maruarar Sirait menambahkan bahwa peluncuran perdana program ini akan dilakukan pada 6 Mei 2025.
Dalam tahap awal tersebut, sebanyak 100 kunci rumah akan diserahkan kepada wartawan terpilih.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi, yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Merespons hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan siaran pers nomor 7/SP/DP/IV/2025 tentang Pernyataan Dewan Pers atas Rencana Pemberian Subsidi Perumahan untuk Wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. menyampaikan 6 poin pernyataan hasil rapat dengan konstituen dan rapat pleno.
“Dewan Pers memberikan tanggapan terhadap rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan subsidi hingga 1.000 rumah kepada wartawan. Kementerian PKM bekerja sama dengan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadakan nota kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/atau Informasi Statistik Wartawan serta Penyelenggaraan Perumahan Bagi Wartawan pada Selasa, 8 April 2025 di Jakarta. Berkaitan dengan hal itu dan dari hasil rapat dengan konstituen serta rapat pleno, Dewan Pers menyatakan hal-hal sebagai berikut,” terang Ninik Rahayu sembari merinci poin-poin pernyataan sikap dimaksud.
Pertama, Dewan Pers memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan bekerja pada ranah pengawasan. Dewan Pers menyarankan pada para pihak yang memerlukan pengajuan secara teknis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.
Kedua, Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya.
Ketiga, Dewan Pers berpandangan untuk rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan.
Keempat, jika para pihak memerlukan data media atau wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan atau organisasi media.
Kelima, Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan. Dewan Pers mempersilakan Komdigi dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di situsweb Dewan Pers.
Keenam, lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung terhadap media-media yang ada. Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut. (bp/ken)