DENPASAR, Balipolitika.com– Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sudah sesuai dengan kebijakan pengurangan sampah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin dalam siaran persnya di Denpasar pada Minggu, 13 April 2025.
Menurutnya SE Gubernur Poin V, Larangan dan Pengawasan nomor 4 yang berbunyi “Setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali”, bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.
Pasca terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 muncul banyak pertanyaan apakah produk AMDK yang sudah sangat familiar di masyarakat Indonesia, khususnya Bali seperti Yakult dan sejenisnya akan dikemas 1 liter.
Lebih-lebih sesuai pernyataan I Made Rentin, dalam lampiran Permen LHK No.P.75/2019 diatur jenis produk, kemasan, dan atau wadah pada bidang usaha manufaktur.
Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil 1 liter.
Dikonfirmasi apakah akan ada kemasan kemasan Yakult 1 liter beredar di Bali pasca terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, I Made Rentin belum menjawab pertanyaan redaksi.
Sebagaimana diketahui publik, Yakult kemasan 1 liter tidak tersedia secara standar di Indonesia.
Yakult biasanya dijual dalam botol kecil (65 ml) yang dikemas dalam satu pack (biasanya 5 botol).
Kemasan 1 liter mungkin tersedia dalam bentuk produk Yakult yang diformulasikan khusus atau dalam kemasan yang lebih besar untuk keperluan grosir.
Selama berpuluh-puluh tahun, Yakult yang biasa dijual di pasaran adalah dalam botol 65 ml yang dikemas dalam satu pack berisi 5 botol.
Memang beberapa produk Yakult mungkin tersedia dalam kemasan 1 liter seperti Yakult 1 Pack FreshBox Instant.
Yakult juga tersedia dalam kemasan yang lebih besar untuk keperluan grosir, seperti Yakult 1 bal isi 50 botol.
Yakult juga tersedia dalam ukuran lain, seperti Yakult Light dan Yakult Hen-Hen, yang mungkin memiliki kemasan yang berbeda.
Diberitakan sebelumnya, menurut I Made Rentin, Pemerintah Provinsi Bali berupaya menjalankan arahan pemerintah pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.
Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler.
Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Pemerintah juga mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya.
Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen. (bp/ken)