DENPASAR, Balipolitika.com– Saat Pemerintah Provinsi Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali sedang gencar-gencarnya berperang melawan sampah, khususnya sampah plastik, seorang pengemudi mobil merk Honda CRV warna silver bernomor polisi DK 1667 CP seenaknya membuang sampah sembarangan di Jalan Serma Katos, Rabu, 9 April 2025.
Dalam sebuah rekaman CCTV tampak dengan santai pengendara mobil berjenis kelamin laki-laki itu memarkir kendara, lalu turun dan membuka pintu belakang mobil Honda CRV warna silver bernomor polisi DK 1667 CP lalu membuang 3 kampil sampah di pinggir jalan.
Usai membuang sampah, sang pria tersebut lantas kembali naik ke mobilnya lalu berlalu begitu saja tanpa rasa dosa sedikit pun.
Aksi pengendara mobil pembuang sampah sembarangan di Jalan Serma Katos yang tembus dengan Jalan Sudirman itu diunggah pemilik akun media sosial facebook Eka Teja, Rabu, 9 April 2025.
“Warga yg tdk bertanggung jawab membuang sampah sembarangan di jl serma katos tembus sudirman mobil honda CRV silver harap segera dtg mempertanggungjawabkan ke kantor desa kami atas perbuatannya sblm team mendatangi rumah anda,” tulis Eka Teja.
Sebagaimana diketahui, siapa pun yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Denpasar akan dijatuhi sanksi berat.
Adapun sanksi yang diatur dalam Pasal 58 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum itu berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50.000.000. (bp/ken)