BADUNG, Balipolitika.com– Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan hubungan harmonis antara manusia dan alam sebagai bagian dari Tri Hita Karana, Pemerintah Kabupaten Badung menanam pohon Bodhi (Ficus Religiosa) secara serentak di tiga lokasi sekaligus, yakni Pecatu, Kapal, dan Pelaga, Selasa, 8 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Badung yang berfokus pada upaya menjaga keseimbangan ekologis di kawasan suci.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama Nyonya Rasniathi Adi Arnawa melaksanakan penanaman pohon di Pura Wi Mukti, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta melaksanakan penanaman di Pura Sada, Kelurahan Kapal, Mengwi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba bersama Nyonya Olivia Surya Suamba melakukan penanaman di Pura Penataran Agung Pucak Mangu, Desa Pelaga, Kecamatan Petang.
Penanaman ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kesakralan pura sebagai titik keseimbangan antara manusia, alam beserta kekuatannya.
Pohon Bodhi dikenal sebagai pohon yang memberi keteduhan, menyerap karbon dan berperan penting dalam konservasi air dan tanah.
Selain itu pohon Bodhi juga memiliki nilai filosofis yang mendalam, kehadirannya di lingkungan pura diharapkan mampu memperkuat fungsi ekologis kawasan suci serta menciptakan ruang yang asri dan menyejukkan.
Sebelum melaksanakan penanaman rangkaian kegiatan diawali dengan melaksanakan persembahyangan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekuatan alam semesta dan harapan agar proses penanaman berjalan lancar serta membawa manfaat berkelanjutan.
Dengan dipilihnya Pura Wimukti, Pura Sada, dan Pura Penataran Agung Pucak Mangu sebagai lokasi penanaman, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kawasan suci tidak hanya dijaga dari aspek religius, tetapi juga dilestarikan secara ekologis.
Diharapkan pohon-pohon yang ditanam pada hari tersebut akan tumbuh menjadi simbol keteduhan, perlindungan yang berkelanjutan bagi pemerintah dan masyarakat. (bp/ken)