DENPASAR, Balipolitika.com- M. Jaelani (27 tahun) terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.
Karyawan rumah makan itu nekat mencuri uang tunai milik majikannya bernama Daniel Natal Ramos Siahaan (36 tahun) sebanyak Rp25 juta karena kebelet mudik ke kampung halaman serangkaian hari suci Idul Fitri tahun 2025.
Akhirnya M. Jaelani memang berhasil ngumpul bersama keluarganya, namun apes hari bahagia itu sekaligus menjadi malapetaka.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan mengamankan M. Jaelani di Kampung Nyali Lindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB subuh.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan perkara ini berawal ketika sang bos warung makan meletakkan uang tunai senilai Rp25 juta di sebuah laci meja dalam keadaan terkunci, Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.
M. Jaelani yang saat itu berada di warung makan Jalan Tukad Pakerisan Nomor 81D Panjer, Denpasar Selatan, ternyata silau.
Pada hari yang sama, sang majikan memarkir sepeda motor bernomor polisi DK 6797 FDB di depan tempat usahanya.
Dengan santainya sang bos menaruh kunci di gelas dekat kasir lalu ke kamar untuk beristirahat.
Keesokan harinya, pada Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 06.00 Wita, ia diberi informasi oleh karyawannya bahwa sepeda motor dan uang di laci meja kacanya lenyap.
Daniel Natal Ramos Siahaan langsung menghubungi karyawannya, M. Jaelani, namun nomor handphonenya sudah tidak aktif.
Lalu, ia melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti petunjuk dan keterangan saksi di TKP, pelaku mengarah pada M. Jaelani hingga dilakukan pengejaran ke kampung halaman pelaku.
Singkat cerita, M. Jaelani diringkus di Kampung Nyali Lindung, Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 2 April 2025, pukul 03.00 WIB subuh.
“Hasil interogasi, lelaki tersebut mengaku telah mencuri karena terdesak keinginan untuk pulang ke kampung halamannya di Bogor,” ungkap AKP Sukadi.
M. Jaelani beraksi seorang diri dengan cara menunggu bos beristirahat lalu mengambil uang dan kunci sepeda motor lalu kabur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp5.343.000. (bp/sat/ken)