YEONGDOK, Balipolitika.com- Seorang warga negara Indonesia (WNI) jadi pahlawan saat kebakaran hutan melanda Korea Selatan.
WNI bernama Sugianto menolong sejumlah tetangganya ketika kebakaran hutan melanda desa tempatnya tinggal di Yeongdok, Uiseong, Gyeongsang Utara, pada 25 Maret 2025 lalu.
Ketika itu, Sugianto yang merupakan nelayan, berkeliling area dan mengetok pintu rumah tetanganya menyuruh mereka untuk segera evakuasi diri.
Sugianto, bersama dengan Kepala Komunitas Nelayan Desa, menggendong lansia setempat dipunggungnya ke tanggul laut yang berjarak sekitar 300m dari desa itu saat kobaran api bergerak cepat mendekat.
“Yang saya pikir adalah saya perlu membantu para nenek dan penduduk dengan cepat,” kata Sugianto dikutip dari South China Morning Post, Selasa 1 April 2025.
Seorang warga ya berusia 90 tahun, mengatakan kepada Chosun Biz bahwa dirinya bisa mati jika tak ada Sugianto.
“Jika tak ada Sugianto, kami semua akan mati,” tuturnya.
“Saya tertidur ketika menonton TV, dan saya mendengar ia berteriak di luar mengenai kebakaran, saya bangkit dan mengatakan Sugianto di sana, dan saya mampu lari dari rumah terima kasih kepadanya karena menggendong saya di punggungnya,” kata warga itu.
Upayanya tersebut akhirnya viral, dan membuatnya dilabeli sebagai pahlawan.
Sugianto menegaskan bahwa ia mencintai Korea Selatan, dan menegaskan warga desa sudah seperti keluarganya.
Bahkan, pria 31 tahun itu mengatakan istrinya memuji keberaniannya.
“Setelah tiga tahun, saya harus pulang. Saya menerima telepon dari istri saya di kampung halaman mengatakan ia bangga,” ujarnya.
“Saya merasa terhormat, karena tak ada yang cedera di kebakaran hutan,” ucapnya.
Ia pun diyakini telah menyelamatkan sekitar 60 penduduk lansia dari kebakaran hutan.
Bencana tersebut dilaporkan telah menewaskan sekitar 31 orang, dan kebanyakan lansia.
Kepahlawanan Sugianto pun mendapat perhatian dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
Mereka mengumumkan akan meninjau pemberian status penduduk jangka panjang (F-2) kepada Sugianto.
Pemberian status penduduk jangka panjang dapat diberikan Kementerian Kehakiman bagi mereka yang membuat kontribusi kepada Korea Selatan, atau meningkatkan kepentingan publik.
Sugianto sendiri datang ke Korea Selatan untuk bekerja sebagai nelayan, dengan visa kerja delapan tahun lalu.
Ia juga mampu berbicara bahasa Korea dengan lancar. (bp/dp/ken)