BULELENG, Balipolitika.com– Pasca Pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin, 24 Maret 2025, hingga Jumat, 4 April 2025 belum ada tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
Ngakan Anom Diana Kesuma Negara menjadi tersangka kedua menyusul Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos., M.A.P. yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 20 Maret 2025.
Usut punya usut, selain dua nama ini, diduga ada keterlibatan banyak pihak, di antaranya 5 orang pegawai kontrak Pemkab Buleleng yang bertugas sebagai eksekutor di lapangan.
“Tim eksekutor 5 tenaga kontrak yaitu PK, Y, G, E, dan S. Semua setoran diambil oleh KGW atau langsung Pak Kuta lalu menghadap ke P. Komisi 15 persen dikelola bersama staf dan Kadis PK,” ucap sumber memberikan penjelasan sepak terjang I Made Kuta dalam rentang waktu tahun 2012 hingga 2023.
“Aneh tapi nyata meskipun banyak masalah, di tahun 2018 Ombudsman RI Perwakilan Bali memberikan penghargaan kepada Dinas PMPTSP Buleleng sebagai institusi dengan SOP terbaik,” lanjut sumber.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos., M.A.P. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
Penegasan status tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, SH, MH., Kamis, 20 Maret 2025.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Made Kuta dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng,” beber Putu Agus Eka Sabana.
Dalam aksinya, I Made Kuta diketahui beralasan pembayaran terhadap dirinya digunakan untuk membiayai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar dua miliar rupiah. Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perizinan tersebut dihambat atau dipersulit,” tegas Putu Agus Eka Sabana. (bp/tim)