BALI, Balipolitika.com – Wanita terlibat narkoba tampaknya kian marak belakangan ini.
Mirisnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial Luh W usia 34 tahun, menjadi salah satu tersangka dalam kasus narkoba yang telah teramankan Polres Gianyar.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan IRT ini asal Medahan, Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyanggongan saat Luh W menaruh paket pesanan di Perumahan Auran Pering, Blahbatuh.
Saat penggeladahan di rumahnya, polisi menemukan stok sabu-sabu yang mencapai 800 gram dengan nilai mencapai Rp 1 miliar lebih.
Menariknya, cara Luh W mengedarkan barang haram ini terbilang rapi dan memilih sistem kerja solo. Ni Luh yang juga seorang penjual online ini, awalnya mengaku hanya mengantongi 4 paket sabu-sabu saja.
Namun, setelah pemeriksaan pada HP pelaku, deretan pesanan tercatat dalam pesan. Hal ini membuat petugas curiga dan melakukan penggeladahan ke rumah pelaku.
“Hasil penggeladahan mengejutkan, stok sabu-sabu dalam jumlah yang besar di bawah meja rias pelaku. Total sabu-sabu yang dari pelaku berjumlah 800 gram netto dengan nilai mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.
AKBP Umar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/3) lalu.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bubuk putih seberat 323,76 gram bruto yang pengemasannya menggunakan lakban dan kondom.
Setelah pengujian laboratorium, bubuk tersebut terkonfirmasi sebagai narkotika golongan I jenis kokain.
Modus penyelundupan adalah menaruh di vaginal insert, di mana narkotika di dalam alat kelamin oleh seorang penumpang wanita berinisial GE, warga negara asal Argentina berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai penata rambut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen dan pengawasan terhadap penumpang pesawat Emirates EK368 dengan rute Dubai – Denpasar,” ujar Humas Bea Cukai Ngurah Rai Bowo Pramoedito, Rabu (26/3).
Ia menambahkan GE yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, (25/3) sekitar pukul 18.00 Wita kemudian ke jalur pemeriksaan khusus.
Setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan, petugas menemukan narkotika yang di dalam alat kelamin.
Dari hasil informasi dan analisis lebih lanjut, petugas menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ini. GE terindikasi kuat akan bertemu dengan seorang yang bertindak selaku penerima barang di Bali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan operasi lanjutan guna mengungkap jaringan narkotika ini,” imbuh Bowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GE mengaku kepada petugas Bea Cukai datang ke Bali sendirian untuk mengantarkan paket narkotika di Mexico dan akan dapat imbalan sebesar 3.000 USD.
“Untuk saat ini barang bukti dan warga negara Argentina tersebut telah ke BNNP Bali,” ucap Bowo.
Bea Cukai Ngurah Rai terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika dengan memperkuat pengawasan di pintu masuk negara serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi terkait. (BP/OKA)