DENPASAR, Balipolitika.com- Pekerja Migran Indonesia (PMI) berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.
Selain berkontribusi bagi penerimaan devisa negara, para pahlawan devisa ini juga menciptakan lapangan kerja dan mengangkat perekonomian keluarga.
Karena itu penting diupayakan pembangunan tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan layanan akses.
“Jadi keterlibatan negara, pemerintah di daerah dalam memperkuat pelindungan serta aturan hukum terhadap pekerja migran sangat diperlukan,” ujar Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Denpasar belum lama ini.
FGD dilaksanakan dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, Khususnya Peningkatan PMI Formal dan Pencegahan PMI Ilegal.
Menurut Rai Mantra, agar pekerja migran bisa aman dan tenang dalam bekerja perlu dilakukan pendataan pekerja dengan benar dan akurat, pengawasan mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatannya.
“Keberadaan pekerja migran ini cukup rentan baik menyangkut akses layanan kesehatan, diskriminasi dan kendala bahasa. Sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam turut membantu mengatasi masalah yang dihadapi pekerja migran yang dikenal sebagai pahlawan devisa ini,” tegas mantan Wali Kota Denpasar 2 periode itu.
Rai Mantra menitikberatkan fakta soal ratusan pekerja migran yang dipulangkan dari Myanmar dan Korea Sekatan lantaran terjerumus sebagai korban online scammer.
“Masalah pekerja migran ini baik yang mengikuti prosedural, non prosedural (ilegal) serta yang jalur mandiri cukup beragam mulai dari biaya yang tinggi hingga birokrasi yang panjang dan tidak pasti,” ungkap Ketua AP3MI Bali Ida Bagus Mahendra.
Kadis Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali I.B.Setiawan,ST,MSi. mengatakan perlindungan terhadap tenaga kerja ini sangat penting.
Seperti terkait pemulangan ratusan PMI dari Myanmar belum lama ini; juga dari negara Korea Selatan.
“Ini karena ada warga yang terbujuk rayuan sehingga bekerja tidak sesuai prosedural. Salah satu upaya mengantisipasi hal ini PMI (Bali) harus punya standar yang mumpuni dan mengikuti prosedur ketika hendak bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya penyiapan data base PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akurat, update, dan terintegrasi dinilai penting agar perencanaan dan perlindungan mereka bisa disiapkan lebih matang.
Terkait kendala warga yang mau bekerja ke luar negeri dikatakan selain kompetensi juga biaya yang cukup tinggi sedikitnya Rp30 juta, bahkan bisa menjadi tiga kali lipat karena campur tangan pihak lain alias calo.
Untuk itu perlu keterlibatan lembaga keuangan untuk memfasilitasi.
Menurut Rai Mantra, biaya tinggi yang dialami CPMI sehingga sulit berangkat sebenarnya bisa diatasi dengan melibatkan bank daerah termasuk lembaga keuangan mikro seperti LPD melalui pemanfaatan KUR.
Untuk informasi, Bank Bengkulu menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna mempermudah akses pembiayaan untuk bekerja ke luar negeri dengan bunga rendah atau hanya 6 persen per tahun.
Di sisi lain, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menandatangani kerja sama peningkatan kualitas pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin, 24 Maret 2025 di Jakarta.
Kerja sama ini untuk menciptakan ekosistem vokasi atau pelatihan khususnya penyiapan bagi calon-calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri. (bp/ken)