DENPASAR, Balipolitika.com- Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) mengadakan rapat pembahasan mengenai ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) RKL RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) mengenai rencana kegiatan pembangunan Terminal LNG dan Fasilitas Pipa Penyaluran Gas oleh PT Dewata Energi Bersih, Rabu, 26 Maret 2025.
Rapat secara hybrid berpusat di hotel Mercure Sanur ini dipimpin oleh Rifanasnanto selaku Dit. PDLUK melalui zoom, sedangkan secara luring hadir Direktur PT Dewata Energi Bersih yakni Cokorda Alit Indra Wardhana bersama tim penyusun dokumen, salah satunya Iwan Setiawan.
Acara ini juga melibatkan desa adat terdampak yang turut hadir secara luring, yakni Desa Adat Sidakarya, Intaran, Serangan, Sesetan, dan Pedungan.
Selain itu berbagai intansi pemerintahan juga turut hadir via zoom dalam acara ini.
Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd,. M.Pd mewakili Walhi Bali yang selaku pemerhati lingkungan juga turut hadir dan memberikan tanggapan terhadap pembahasan dokumen Andal RKL RPL ini.
Di awal, Krisna Bokis menyatakan keberatan dengan cara dan prosedur terkait dengan undangan rapat dan pembagian dokumen.
Pihaknya mengatakan baru mendapatkan undangan pada tanggal 24 Maret 2025 sedangkan acara pembahasannya dilakukan pada 26 Maret 2025.
Di samping itu, Walhi Bali hanya dilibatkan pada saat pembahasan ANDAL RKL-RPL, namun tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan Kerangka Acuan Andal (KA ANDAL) proyek ini.
“Kami menyatakan keberatan terhadap cara mengundang yang mendadak dan akses dokumen proyek ini. Terlebih kami hanya baru dilibatkan saat pembahasan ANDAL RKL RPL sebab dalam prosedurnya pemerhati lingkungan wajib dilibatkan sedari tahapan Kerangka Acuan (KA ANDAL)” tungkas Bokis.
Bokis juga mengkritisi terkait dengan isi dokumen yang di mana deskripsi terkait lokasi proyek tidak konsisten dan tidak singkron dengan lampiran.
Di satu sisi dan gambar pada dokumen mengatakan jika lokasi pembangunan Terminal LNG berada di luar area mangrove Tahura Ngurah Rai, namun gambar pada lampiran justru menunjukan jika lokasi Terminal LNG masih berada did alam mangrove Tahura Ngurah Rai.
“Di mana lokasi sesungguhnya terminal LNG ini akan dibangun?” tanya Bokis.
Lebih lanjut pihaknya juga menduga jika Terminal LNG akan dibangun di kawasan mangrove sebab deskripsi dokumen Andal dan lampiran dokumen masih menggunakan Izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang berada di dalam Mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 14,5 hektar.
Selanjutnya, Krisna Bokis turut mengkritisi terkait pemanfaatan hasil keruk atau dredgging sebanyak 3.300.000 meter kubik yang akan digunakan untuk pembuatan dumping di berbagai titik pesisir lokasi proyek yang diklaim sebagai bentuk upaya penataan kawasan pesisir.
Salah satu dumping juga terdapat pada lokasi Terminal LNG yang berada di luar mangrove.
Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan sebab tidak ada penjelasan rinci dan jelas mengenai hal tersebut.
“Apakah dumping-dumping yang dibuat dari hasil kerukan ini akan dilakukan dengan cara reklamasi?” tanya Bokis.
Hal tersebut penting dijabarkan mengingat tidak ada deskripsi jelas mengenai teknis dumping yang akan dibuat di beberapa lokasi pesisir dan di titik tapak lokasi Terminal LNG yang dikatakan akan berada di luar kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Iwan Setiawan selaku ketua tim penyusun dokumen Andal RKL-RPL menjawab proyek tersebut akan dibuat dengan cara reklamasi.
“Ya itu akan dibuat dengan cara reklamasi. Kami akan sempurnakan deskripsinya pada dokumen jika penataan kawasan yang menggunakan hasil material keruk atau dredging tersebut akan digunakan untuk penataan pesisir dengan cara reklamasi” jawab Iwan.
Krisna Bokis mendorong seharusnya dokumen menjelaskan secara rinci mengenai dampak dari pembuatan dumping dengan cara reklamasi tersebut mengingat dumping pada lokasi Terminal LNG tersebut juga berdekatan dengan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Dalam catatanya, penimbunan atau reklamasi yang dibangun berdekatan dengan mangrove pernah membuat mangrove mati seluas 17 hektar.
Hal tersebut terjadi pada reklamasi perluasan pelabuhan yang dilakukan oleh Pelindo III cabang Benoa tahun 2018 silam.
Hal tersebut terungkap justru dari hasil investigasi yang dilakukan oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan bahkan aktivitas reklamasi diminta dihentikan melalui surat resmi dari Gubernur Bali.
Lebih jauh, Bokis juga menyoroti dokumen proyek yang tidak memiliki kajian kebencanaan pada rona lingkungannya.
Bokis menjelaskan kajian kebencanaan amat penting dijabarkan secara rinci mengingat kawasan proyek merupakan kawasan rawan bencana.
Dalam temuannya, Walhi Bali mengatakan Peta Zona Kerentanan Likuifaksi Bali Tahun 2019 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa secara kerentanan, lokasi dari tapak proyek berada di zona kerentanan likuifaksi tinggi dan sedang.
Berdasarkan penjelasan dari peta tersebut disebutkan bahwa zona kerentanan likuifaksi tinggi memiliki arti dapat mengalami likuifaksi secara merata dan struktur tanah umumnya menjadi rusak parah hingga hancur.
“Hal ini patut dilingkup dan dijabarkan dalam dokumen mengingat lokasi tapak rentan. Terlebih akan melakukan pemipaan di bawah mangrove yang menurut dugaan kami akan memberikan dampak terhadap stabilitas dan struktur tanah pada mangrove,” ungkap Bokis.
Surat tanggapan kemudian dikirimkan kepada Rafinasnanto selaku pimpinan rapat dan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup atua Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) melalui pengiriman kantor Pos. (bp/ken)