DENPASAR, Balipolitika.com- Pelaksanaan shalat tarawih pada Hari Raya Nyepi 2025 telah diatur dengan kesepahaman agar kedua ibadah dapat berjalan berdampingan tanpa mengganggu satu sama lain.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan kesepakatan telah dicapai antara tokoh lintas agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pemerintah daerah.
“Shalat tarawih bisa berjalan dan Nyepi tidak tercederai. Kami ingin menunjukkan ke masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Bali adalah contoh harmoni dalam keberagaman,” ujar Sukahet seusai acara Gelar Agung Pecalang Bali 2025 di Denpasar, Sabtu 15 Maret 2025.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, Kapolda, Danrem, serta tokoh agama Islam, jemaah diperbolehkan melaksanakan salat tarawih dengan aturan khusus.
Mereka harus berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa kendaraan, tidak menggunakan pengeras suara, serta menyelesaikan shalat sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pecalang juga akan membantu mengawal kelancaran ibadah agar tidak mengganggu kekhusyukan perayaan Nyepi.
“Partisipasi pecalang dan desa adat sangat penting dalam menjaga keseimbangan ini. Ini bukti bahwa Bali tetap menjaga kerukunan dan semangat toleransi,” tambahnya.
Adapun Hari Raya Nyepi jatuh pada 29 Maret mendatang, bertepatan dengan puasa Ramadan hari ke-29 bagi muslim. (bp/dp/ken)