MANGUPURA, Balipolitika.com- Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat ini menjadi bulan-bulanan di media sosial akibat janji kampanye yang ia ucapkan saat mengarungi hajatan Pilkada Badung 2024 lalu.
Tak sedikit netizen yang melontarkan pernyataan pedas bahkan menyebut I Wayan Adi Arnawa ingkar janji hingga pembohong.
Menariknya, netizen tak segan-segan mempertanyakan janji ini dalam postingan akun media sosial resmi @iwayanadiarnawa.
“2 juta per kk engken Pak? Pasti cair ne?” tanya salah seorang netizen yang dijawab santun oleh admin @iwayanadiarnawa.
“Astungkara nggih,” tulisnya.
Masih dalam postingan di akun Instagram @iwayanadiarnawa, netizen bahkan terang-terangan melontarkan kritik pedas untuk sang bupati.
“Sube berhasil NGULUK” masyarakat Badung dengan janji kampanye tidak bisa direalisasikan 2 juta per kk tanpa syarat, MANTAP,” tulis @andromeas.
Apakah benar, I Wayan Adi Arnawa melontarkan janji politik bahwa setiap KK di Kabupaten Badung akan menerima uang sebesar Rp2 juta rupiah tanpa terkecuali di setiap hari besar agama masing-masing?
Usut punya usut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung tersebut memang menjanjikan hal tersebut bahkan menyebutnya sebagai program prioritas alias utama.
Janji-janji I Wayan Adi Arnawa tersebut sangat mudah ditemukan di kanal-kanal media sosial bahkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung.
Dalam janji politiknya, I Wayan Adi Arnawa intinya menilai bahwa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) identik dengan kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan pokok (komoditi) yang memicu terjadinya inflasi.
Inflasi yang terjadi akibat kenaikan komoditi ini akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menyiapkan program bantuan penanggulangan dampak inflasi untuk masyarakat Badung dengan berbasis Kartu Keluarga (KK).
“Kita menyiapkan program Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi yang diberikan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap KK sesuai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) masing-masing,“ kata Adi Arnawa di Kantor DPC PDI Perjuangan Badung, Selasa 17 September 2024 silam.
Bantuan diberikan misalkan untuk KK beragama Hindu pada Hari Raya Galungan, Islam pada Hari Raya Idul Fitri, Kristen dan Katholik pada Hari Raya Natal, Budha pada Hari Raya Waisak, Khonghucu pada perayaan Imlek, termasuk pada perayaan hari besar aliran kepercayaan.
“Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi ini juga sebagai implementasi Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di mana semua insan “Sama Rasa dan Sama Dapat” karena kita akan berikan kepada seluruh masyarakat Badung dengan basis KK,” rincinya.
Pemberian bantuan penanggulangan dampak Inflasi diharapkan akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dalam rangka menekan inflasi.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung itu, bantuan penanggulangan dampak inflasi ini secara regulasi dimungkinkan diberikan secara berturut-turut pada situasi ekonomi yang kurang baik, akibat kenaikan harga komoditi.
I Wayan Adi Arnawa juga menyebutkan bahwa pemberian bantuan penanggulangan dampak inflasi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung.
Sayangnya, begitu terpilih dan jelang dilantik sebagai Bupati Badung masa bakti 2025-2030, ternyata ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan tersebut.
Terbaru, dalam rapat koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat, 14 Maret 2025, I Wayan Adi Arnawa mempertegas syarat bagi penerima bantuan sosial ini antara lain masyarakat yang berdomisili 5 tahun di Badung secara terus-menerus, berpenghasilan maksimal 5 juta, minimal mempunyai tanggungan 1 orang, dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin, bukan termasuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunannya.
Terkait rencana program ini, pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan.
Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas setelah itu data hasil musdes atau kelurahan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi. (bp/ken)