BADUNG, Balipolitika.com- Niat tulus Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta terkait Program Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi sebesar Rp2.000.000 untuk setiap KK sesuai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) masing-masing tanpa syarat sebagaimana dijanjikan di Pilkada Badung 2024 patut diapresiasi.
Niat tulus ini dijabarkan lewat visi-misi sebagaimana mudah ditemukan di media mainstream, kanal-kanal media sosial, bahkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung.
Dalam janji politiknya, I Wayan Adi Arnawa intinya menilai bahwa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) identik dengan kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan pokok (komoditi) yang memicu terjadinya inflasi.
Inflasi yang terjadi akibat kenaikan komoditi ini akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menyiapkan program bantuan penanggulangan dampak inflasi untuk masyarakat Badung dengan berbasis Kartu Keluarga (KK).
“Kita menyiapkan program Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi yang diberikan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap KK sesuai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) masing-masing,“ kata Adi Arnawa di Kantor DPC PDI Perjuangan Badung, Selasa 17 September 2024 silam.
Bantuan diberikan misalkan untuk KK beragama Hindu pada Hari Raya Galungan, Islam pada Hari Raya Idul Fitri, Kristen dan Katholik pada Hari Raya Natal, Budha pada Hari Raya Waisak, Khonghucu pada perayaan Imlek, termasuk pada perayaan hari besar aliran kepercayaan.
“Bantuan Penanggulangan Dampak Inflasi ini juga sebagai implementasi Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia di mana semua insan “Sama Rasa dan Sama Dapat” karena kita akan berikan kepada seluruh masyarakat Badung dengan basis KK,” rincinya.
Pemberian bantuan penanggulangan dampak Inflasi diharapkan akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dalam rangka menekan inflasi.
Sayangnya, niat tulus ini terbentur dengan aturan yang membuat I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta saat ini harus mewujudkan salah satu janji politik tersebut berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi Bali yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Mengacu DTKS Provinsi Bali tahun 2023, tertera sebanyak 124.237 orang warga Kabupaten Badung yang berpeluang menerima bantuan ini.
Meski demikian, Adicipta dinilai tetap harus ekstra hati-hati untuk mencairkan bantuan berbekal niat tulus ini karena belum jelasnya payung hukum yang mendasarinya.
Pesan itu salah satunya disampaikan oleh tokoh masyarakat Badung, Anak Agung Adhi Mahendra Putra.
Sesuai fakta di lapangan, Anak Agung Adhi Mahendra Putra menyebut peluang bantuan ini tidak tepat sasaran sangat besar mengingat hari besar keagamaan sudah di depan mata.
Meski berstatus pensiunan anggota DPR RI dua periode, Gus Adhi tak memungkirinya dirinya pun mendapatkan blangko dari kepala lingkungan terkait program bantuan hari raya ini.
Gus Adhi bahkan menyebut, jika ditinjau sesuai blangko yang diterima, dirinya bahkan masuk alias memenuhi semua kriteria.
Meski masuk kategori, Gus Adhi dengan tegas menolak bantuan tersebut dan mengembalikan formulir yang telah disodorkan kepadanya.
“Saya sempat diberikan blangko oleh kepala lingkungan, tapi saya kembalikan. Walaupun masuk dalam kriteria penerima, saya merasa tidak pantas menerimanya,” ujar Gus Adhi ditemui di kediamannya di Jero Kawan, Kerobokan, Badung.
Gus Adhi menilai masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan ini dibanding dirinya.
Oleh karena itu ia meminta prajuru adat setempat untuk mencarikan pengganti yang lebih berhak menerima atau menghibahkan bantuan ini kepada yang lebih membutuhkan.
“Bukan berarti saya menolak rezeki, tapi saya melihat program ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat,” tegas mantan Anggota Komisi II dan IV DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) itu.
Mengapresiasi niat baik dan tulus Adicipta, Gus Adhi mengingatkan pamucuk eksekutif Badung agar meninjau kembali program tersebut.
Selain mempertanyakan asas kepatutan, Gus Adhi juga menyoroti landasan hukum program tersebut.
Gus Adhi mengaku sudah berusaha mempelajari aturan hukum terkait program dimaksud, akan tetapi sampai saat ini belum menemukan dasar hukum yang jelas serta bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya sebagai masyarakat Badung menyarankan agar ditinjau kembali. Jangan tergesa-gesa mencairkan pada hari raya ini (Galungan-Kuningan dan Idul Fitri, red). Kalau memang belum ditemukan suatu cantelan, aturan yang jelas terkait pemberian bantuan ini kepada masyarakat Badung,” kata Gus Adhi, Kamis, 13 Maret 2025.
Gus Adhi berharap Bupati Badung telah mempertimbangkan aspek hukum dengan matang sebelum merealisasikan program ini.
Ia berpesan bahwa meskipun program ini merupakan janji kampanye, bukan berarti harus dijalankan jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepemimpinan keduanya.
“Meskipun program ini sudah menjadi janji kampanye, tidak berarti harus dijalankan jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepemimpinan Beliau (Adicipta, red). Ini hanya saran saya,” pesan “Bapak Undang-Undang Provinsi Bali” itu. (bp/ken)