DENPASAR, Balipolitika.com- Lagi-lagi kecolongan pasca terbongkarnya kasus mafia solar bersubsidi oleh PT Adi Putra Narasi milik AAGA alias Gung De oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Pertamina memilih irit bicara.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengaku masih menunggu penjelasan pihak kepolisian.
“Berdasarkan pengecekan, PT APN terdaftar sebagai agen marine fuel,” ungkapnya dikonfirmasi, Jumat, 14 Maret 2025.
Anehnya, sudah terang-benderang praktik kotor PT Adi Putra Narasi dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, pihak Pertami tak berani tegas.
“Kami tak mau terburu-buru. Akan berkoordinasi terkait informasi hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian. Masih menunggu penjelasan dari APH,” dalih Ahad Rahedi.
Meski demikian, jika terbukti melanggar, Ahad Rahedi menyebut akan ada rangkaian sanksi dari Pertamina yang kini juga menjadi sorotan publik.
“Baik dari sisi pidana yang merupakan wewenang pihak APH (Aparat Penegak Hukum) maupun sanksi dari Pertamina,” beber Ahad Rahedi.
Diberitakan sebelumnya, praktik kotor PT. Adi Putra Narasi milik AAGA alias Gung De ini berlangsung sejak awal Januari 2025 dengan total 88.420 liter.
Rinciannya, Januari sebanyak kurang lebih 39.830 liter, Februari 38.570 liter, dan Maret 10.020 liter.
Perbuatan dilakukan selama kurun waktu 3 bulan, para tersangka mendapat keuntungan Rp1.998.292.000.
Adapun total keuntungan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut dalam pengungkapan perkara ini adalah sebesar Rp5.374.132.000. (bp/sat/ken)