DENPASAR, Balipolitika.com-Aneh tapi nyata, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia kembali harus jauh-jauh datang dari Jakarta untuk membongkar kasus jual beli dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi yang melibatkan PT Adi Putra Narasi Denpasar.
Dalam kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri ini sebanyak 3 orang resmi berstatus tersangka, yakni AAGA alias Gung De, IMSA alias Tu Leong, dan SDS.
Seluruhnya diamankan dari gudang minyak PT Adi Putra Narasi di Gang Ulam Kencana, Nomor 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 Wita saat digerebek Mabes Polri.
Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti BBM jenis solar subsidi.
Selain pengakuan dari ketiga tersangka, dari TKP, pihak Mabes Polri juga mengamankan barang bukti CCTV terkait aktivitas di gudang PT Adi Putra Narasi.
Sebagaimana diketahui, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan praktik terlarang dan merugikan negara yang melibatkan bos mafia BBM, AAGA alias Gung De dan IMSA alias Tu Leong bersama dua anak buahnya memiliki peran berbeda-beda.
Tugas SDS yakni membeli dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU menggunakan mobil truk Isuzu warna putih bernomor polisi DK 8066 YG yang dimodifikasi.
SDS memasukkan tangki di dalam bak truk, lalu membeli BBM jenis solar menggunakan barcode berbeda hingga terisi sebanyak 5.000 liter.
SDS selanjutnya melapor kepada IMSA selaku pemilik truk kemudian diarahkan mengirimkan kepada AAGA selaku pemilik gudang (TKP).
SDS membawa solar dan menjual kepada IMP yang merupakan anak buah AAGA dengan harga Rp12.000 per liter.
Total yang dibayarkan atas solar subsidi dengan volume 5.000 liter tersebut seharga Rp60.000.000,00.
Selanjutnya, AAGA menampung solar yang dikirim oleh tersangka SDS di gudangnya.
Saat penggerebekan, di dalam gudang milik AAGA ditemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari IMP.
Solar itu rencananya akan dijual ke tambang pasir yang berada di Karangasem.
Praktik kotor ini berlangsung sejak awal Januari 2025 dengan total 88.420 liter.
Rinciannya, Januari sebanyak kurang lebih 39.830 liter, Februari 38.570 liter, dan Maret 10.020 liter.
Perbuatan dilakukan selama kurun waktu 3 bulan, para tersangka mendapat keuntungan Rp1.998.292.000.
Adapun total keuntungan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut dalam pengungkapan perkara ini adalah sebesar Rp5.374.132.000.
Beberapa pria yang ditemukan di gudang mewah berlantai dua di Pesanggrahan membenarkan adanya penggerebekan.
Bahkan sang bos, yakni Gung De, tidak ada di tempat karena telah diamankan Bareskrim Mabes Polri bersama barang bukti 2 unit truk tangki warna putih biru.
Truk tersebut berisi solar penuh, masing-masing 5.000 liter bernomor polisi DK 871 CB dan DK 8930 CB.
Tujuh buah drum berwarna putih yang terisi penuh BBM jenis solar sebanyak 7.000 liter.
Selanjutnya, truk Isuzu warna putih bernomor polisi DK 8066 YG dan satu unit mesin pompa penyedot BBM, sebuah selang berukuran 10 meter, dan dua buku catatan tentang pembelian dan penjualan solar. (bp/sat/ken)