DENPASAR, Balipolitika.com- Ni Komang Monica Christindani, S.H.,M.Kn. merespons putusan sidang Putusan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025.
Dalam sidang putusan antara Mila Tayeb Sedana, S.H. sebagai pengadu melawan Ni Komang Monica Christindani, S.H.,M.Kn. selaku teradu, Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar memutuskan pemberhentian tetap sebagai profesi advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi advokat terhadap teradu.
Putusan nasib tragis pemberhentian tetap sebagai profesi advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi advokat terhadap Ni Komang Monica Christindani, S.H.,M.Kn. itu dibacakan oleh 5 majelis hakim, yaitu I Made Suardana, S.H.,M.H. (hakim ketua) dan I Wayan Sedana, S.H.,M.Kn., Dr. I Ketut Westra, S.H.,M.H., Dr. I Wayan Rideng, S.H.,M.H., serta AA Agung Ngurah Mayun Wahyudi, S.H. selaku hakim anggota.
“Saya sebenarnya malas sekali menanggapi omong kosong Si Suardana dan kroni-kroninya itu. Saya ini bukan merupakan anggota Peradi SAI sejak 18 November 2024 dan sekaligus data saya sudah terhapus di DPN Peradi Juniver pusat. Suardana ini terlalu banyak berhalusinasi, siapa yang dia sidangkan dan dia pecat di Januari? Bagaimana dia menyidangkan saya yang bukan anggota? Halusinasi dan obsesinya sudah semakin tidak masuk akal,” ungkap Ni Komang Monica Christindani dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.
Disinggung soal kartu tanda Peradi SAI Denpasar atas nama dirinya, Ni Komang Monica Christindani menunjukkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPC Peradi SAI Denpasar tertanggal 18 November 2024 yang diterima oleh Putu Ayu Chandra Utari.
Ni Komang Monica Christindani menyebut pihak Peradi Pusat terkaget-kaget merespons pemecatan atas nama dirinya yang sudah mengundurkan diri sejak 18 November 2024
“Dia merasa punya hak menyidangkan, sedangkan pihak Peradi pusat saja terkaget-kaget mendengar hal ini. Saya ini sudah kaya dan nggak pernah bergantung atau hidup dari kartu lawyer di Peradi SAI. Suruh dia kerja yang benarlah, berhenti nyari popularitas dengan cara murahan. Saya ini tidak tertarik sama sekali sama tindakan-tindakan murahan seperti itu. Kita lihat nanti ya, bagaimana ending dari permasalahan ini. His not in my level. Suru dia bangun dari mimpinya,” tegas Ni Komang Monica Christindani.
Diberitakan sebelumnya, Dalam amar putusannya I Made “Ariel“ Suardana selaku ketua majelis menyatakan bahwa Komang Monica Christindani terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 2, Pasal 5 huruf a junto 7 huruf f karena itu menghukum teradu dengan pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Pemberhentian tetap sebagai profesi advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi advokat terhadap teradu ini telah dimuat dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025.
Adapun hal-hal yang memberatkan teradu karena teradu sebelumnya sudah dipecat dalam putusan sebelumnya walaupun saat ini mengajukan banding.
Panitera Kepala DPC Peradi Sai Denpasar, I Made Somya Putra, S.H.,M.H. menjelaskan Perkara Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025 berdasarkan pengaduan kedua yang diajukan dari pihak lain, dan teradu tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar. (bp/ken)